BPJS Ketenagakerjaan Lubuklinggau Sosialisasikan Perlindungan Tambahan bagi Anggota Korpri

BPJS Ketenagakerjaan Lubuklinggau Sosialisasikan Perlindungan Tambahan bagi Anggota Korpri

BPJS Ketenagakerjaan Lubuklinggau Sosialisasikan Perlindungan Tambahan bagi Anggota Korpri--ist

SILAMPARITV.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan Kota Lubuklinggau menggelar rapat koordinasi terkait Optimalisasi Universal Coverage Jamsostek (UCJ) serta melakukan sosialisasi perlindungan tambahan bagi anggota Korpri Kota Lubuklinggau. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (18/3) dengan tujuan meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja di Kota Lubuklinggau, termasuk pekerja formal dan informal.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Lubuklinggau, Budi Syarif Amanda Situmorang, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya berharap adanya dukungan penuh dari Pemerintah Kota Lubuklinggau dan kepatuhan dari badan usaha yang beroperasi di wilayah tersebut. Ia menegaskan bahwa perlindungan tenaga kerja menjadi tanggung jawab bersama, terutama di kota yang memiliki sektor bisnis berkembang pesat seperti pariwisata, hotel, rumah makan, dan UMKM.

BACA JUGA:Smartfren Dukung Kesiapan Mudik Lebaran, Serahkan 10 Water Barrier ke Satlantas Polres Lubuklinggau

BACA JUGA:Tol Palembang-Betung Seksi 2 Dibuka Fungsional saat Mudik Lebaran 2025, Pemudik Bisa Melintas Gratis

Dorongan Perlindungan bagi Pekerja dan Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah

BPJS Ketenagakerjaan menargetkan kerja sama erat dengan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna meningkatkan kesadaran serta kepatuhan pelaku usaha dalam mendaftarkan karyawan mereka ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan para tenaga kerja mendapatkan jaminan yang layak, baik dalam bentuk perlindungan kecelakaan kerja maupun jaminan kematian, sehingga mereka dan keluarganya memiliki jaminan sosial yang lebih baik," ujar Budi Syarif Amanda Situmorang.

BACA JUGA:Longsor di Rejang Lebong Arus Mudik dan Pasokan Logistik ke Lubuklinggau Terganggu

BACA JUGA:Jadwal Acara TV Rabu, 18 Maret 2025: Drama, Film Blockbuster, dan Tayangan Religi Menemani Pemirsa

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyoroti perlunya perlindungan bagi tenaga kerja miskin dengan menggunakan anggaran daerah. Langkah ini bertujuan untuk mencegah para pekerja dari keterpurukan ekonomi lebih dalam jika mengalami kecelakaan kerja atau musibah lainnya.

Perlindungan Menyeluruh dari Berangkat hingga Pulang Kerja

Dalam sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan menekankan bahwa perlindungan tenaga kerja mencakup seluruh aktivitas kerja, mulai dari berangkat ke tempat kerja, saat berada di lokasi kerja, hingga perjalanan pulang ke rumah.

BACA JUGA:Fauzi H Amro Kembali Fasilitasi Mudik Gratis 2025 Dengan Tujuan Lubuklinggau, Mura, dan Muratara

BACA JUGA:Sosok Iptu Lusiyanto, Kapolsek Negara Batin yang Gugur Saat Gerebek Judi Sabung Ayam

Jika seorang tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia, maka santunan akan diberikan kepada ahli waris atau keluarganya. Hal ini diharapkan dapat mengurangi dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat kehilangan pencari nafkah utama dalam keluarga.

Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak tenaga kerja, baik formal maupun informal, yang mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga kesejahteraan pekerja di Kota Lubuklinggau semakin meningkat.

BACA JUGA:Permudah Nasabah Korporasi Kelola Keuangan Lebih Efisien, QLola by BRI Cetak Volume Transaksi Rp8.400 Triliun

BACA JUGA:Kronologi Tiga Polisi Gugur Saat Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Lampung

Sumber: