Penting! Inilah Aturan Tidak Tertulis di Jalan Tol yang Wajib Diketahui Pengemudi

Penting! Inilah Aturan Tidak Tertulis di Jalan Tol yang Wajib Diketahui Pengemudi

Penting! Inilah Aturan Tidak Tertulis di Jalan Tol yang Wajib Diketahui Pengemudi--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Mengemudi di jalan tol memiliki tantangan tersendiri dibandingkan berkendara di jalan raya biasa. Dengan kecepatan kendaraan yang cenderung lebih tinggi, konsentrasi dan kewaspadaan menjadi kunci utama dalam menjaga keselamatan. Selain aturan tertulis yang telah ditetapkan, terdapat beberapa aturan tidak tertulis yang sering diabaikan oleh pengemudi.

Padahal, memahami dan menerapkan aturan ini dapat mengurangi risiko kecelakaan serta menciptakan perjalanan yang lebih aman dan nyaman. Berikut beberapa aturan tidak tertulis di jalan tol yang perlu diperhatikan:

1. Dilarang Menyalip dari Bahu Jalan

Bahu jalan di jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan dalam keadaan darurat, seperti mogok, mengalami gangguan teknis, atau keadaan darurat lainnya. Menggunakan bahu jalan untuk menyalip tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya.

Pihak pengelola jalan tol, seperti Jasa Marga, telah menegaskan bahwa lajur kanan adalah jalur yang diperbolehkan untuk mendahului kendaraan lain. Setelah menyalip, pengemudi sebaiknya segera kembali ke lajur tengah atau kiri untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas.

BACA JUGA:Tiga Perwira Polres Lubuklinggau Pindah Tugas Jelang Lebaran, Kompol Muhammad Syamsul Zachri Jabat Wakapolres

BACA JUGA:Bank Indonesia Sarankan Beri THR Non Tunai Jika Kesulitan Menukar Uang Baru, Lebih Mudah dan Praktis

2. Lajur Kanan untuk Kendaraan Cepat, Lajur Kiri untuk Lambat

Jalur kanan di jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi atau sedang mendahului kendaraan lain. Sebaliknya, jalur kiri ditujukan bagi kendaraan yang melaju dengan kecepatan lebih rendah.

Pengemudi diimbau untuk tetap berada di lajur yang sesuai dengan kecepatan kendaraannya agar arus lalu lintas tetap lancar dan tidak mengganggu kendaraan lain. Penggunaan lajur yang tidak sesuai dapat menyebabkan kepadatan lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.

3. Wajib Menyalakan Lampu Sein Saat Berpindah Jalur

Menyalakan lampu sein sebelum berpindah jalur merupakan isyarat penting bagi pengendara lain. Sayangnya, masih banyak pengemudi yang mengabaikan aturan ini, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.

Menurut pengamat keselamatan berkendara, lampu sein sebaiknya dinyalakan setidaknya 30 meter sebelum kendaraan bermanuver. Jarak ini bisa disesuaikan dengan kecepatan kendaraan dan kondisi lalu lintas saat itu. Menggunakan lampu sein secara benar dapat memberikan waktu bagi pengendara lain untuk mengantisipasi pergerakan kendaraan di sekitarnya.

4. Hindari Memutar Musik Terlalu Keras

BACA JUGA:Rekomendasi HP Murah Terbaru 2025: Pilihan Terbaik Harga Rp 1-3 Jutaan Menjelang Lebaran

BACA JUGA:Diskon 20 Persen! Ini Rincian Tarif Tol Palembang-Lampung Saat Mudik dan Balik Lebaran

Mendengarkan musik di dalam mobil memang dapat membuat perjalanan lebih menyenangkan. Namun, volume musik yang terlalu keras dapat mengurangi kewaspadaan pengemudi.

Musik dengan volume tinggi bisa menghalangi pendengaran terhadap suara klakson atau sirene kendaraan darurat. Oleh karena itu, pengemudi disarankan untuk menjaga volume musik pada level yang tetap memungkinkan mereka mendengar suara dari luar kendaraan.

5. Pahami Arti Marka Jalan

Marka jalan di jalan tol memiliki fungsi penting dalam mengatur lalu lintas dan menjaga keselamatan pengendara. Berikut beberapa jenis marka yang wajib diketahui:

  • Garis kuning panjang di sisi kanan: Menandai batas lajur kanan dan sebagai peringatan untuk tidak berhenti di sisi tersebut.

  • Garis putih di tepi kiri jalan: Memisahkan lajur kendaraan dari bahu jalan. Kendaraan dilarang melewati garis ini kecuali dalam keadaan darurat.

  • Garis lurus utuh di tengah jalan: Mengindikasikan larangan berpindah lajur karena berisiko tinggi, biasanya ditemukan di tikungan tajam atau area rawan kecelakaan.

  • Garis putih putus-putus: Mengizinkan pengemudi berpindah lajur dengan tetap memperhatikan kondisi lalu lintas.

  • Marka serong (chevron): Menandai area penggabungan atau pemisahan jalur, biasanya ditemukan di gerbang tol atau persimpangan.

Berkendara Aman Demi Keselamatan Bersama

Memahami dan menerapkan aturan tidak tertulis di jalan tol bukan hanya sekadar kepatuhan, tetapi juga upaya untuk menjaga keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lainnya. Dengan berkendara secara bertanggung jawab, perjalanan akan menjadi lebih aman, nyaman, dan bebas dari risiko kecelakaan.

Mari menjadi pengemudi yang bijak dan bertanggung jawab di jalan tol. Dengan menerapkan aturan tidak tertulis ini, kita bisa menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman untuk semua.

BACA JUGA:Lebaran Nyaman dan Transaksi Lancar, BRI Jamin Keandalan E-Channel

BACA JUGA:Lawatan Kementerian ESDM, PLN UID S2JB Paparkan Siaga Penuh Jaga Keandalan Listrik Idul Fitri 1446 H

Sumber: