6 Bahaya dari Pinjol, Ketahui Resikonya!

6 Bahaya dari Pinjol, Ketahui Resikonya!

ilustrasi bahaya sering lakukan pinjol--freepik

SILAMPARITV.CO.IDKemajuan teknologi saat ini tentunya memberikan kita kemudahan dalam banyak hal. Salah satunya adalah dari sisi keuangan, dimana layanan perdagangan bahkan fasilitas kredit semakin mudah didapat.

Ya, opsi peminjaman atau lending online kini semakin banyak digunakan oleh masyarakat umum.

Namun tahukah Anda kalau ada banyak bahaya pinjaman online yang patut Anda waspadai? Mari kita lihat resiko apa saja yang mengintai.

1. Terlena dengan Kemudahan Pengajuan

BACA JUGA:5 Rekomendasi Film Seru saat Ditonton Malam Tahun Baru

Anda mungkin sudah tahu kalau pinjaman online itu mudah didapat. Proses pendaftarannya sangat sederhana, hanya membutuhkan beberapa klik saja.

Dengan satu tangan, Anda bisa mendapatkan pinjaman  sesuai kebutuhan Anda. Bukankah konsep ini sangat menarik dan menggelitik? Namun hati-hati, kemudahan ini justru akan membuat Anda terlena dan  tidak bisa berpikir panjang.

Bahkan banyak juga orang  yang  tergiur dengan besarnya nominal uang yang bisa dipinjam melalui layanan pinjaman ini.

Jumlahnya bisa sangat besar dan proses pengajuannya tetap sederhana. Ini berarti Anda akan cenderung meminjam lebih banyak uang meskipun nilai nominalnya mungkin  jauh lebih tinggi dari kebutuhan Anda yang sebenarnya.

2. Suku bunga terlalu tinggi

BACA JUGA:7 Cara Agar Berhenti Merokok dan Manfaatnya, Berikut Simak!

Pinjaman online juga menerapkan sistem suku bunga dan perhatikan bahwa suku bunga nominal  bisa  sangat tinggi.

Faktanya, banyak  layanan pinjol ilegal yang tidak menyebutkan suku bunga namun langsung menaikkan suku bunga tepat di tengah program pinjaman.

Tentunya hal ini akan sangat merugikan Anda sebagai debitur dan berdampak pada besarnya angsuran yang meningkat tajam.

Saat meminjam uang dari sumber mana pun, Anda harus selalu mengetahui tingkat bunganya. Pastikan  nilai suku bunga  sesuai kemampuan Anda dan aturan penerapan suku bunga  jelas.

BACA JUGA:5 Rutinitas Pagi Orang Sukses yang Wajib Kamu Ikuti

Hindari layanan pinjaman online yang mengenakan suku bunga tanpa aturan jelas dan uang dalam jumlah besar. Banyak kasus dimana debitur harus menanggung utang dalam jumlah besar karena suku bunga yang  terlalu tinggi.

3. Diteror oleh debt collector

Salah satu bahayanya jika meminjam uang secara online adalah Anda bisa saja terus menerus diteror  oleh debt collector. Inilah salah satu hal yang sering dikeluhkan debitur.

Banyak masyarakat yang mengeluh bahkan  menangis karena terus diteror oleh debt collector. Bahkan cara dia menerornya  jauh dari kata normal dan mengabaikan  kemanusiaan.

Tentu saja hal itu akan membuat hidup Anda tidak nyaman dan angker.

Padahal proses pengembalian pinjaman memiliki aturan khusus. Jika layanan pinjaman online tersebut resmi dan terdaftar di OJK, penagihan angsuran akan dilakukan sesuai proses.

BACA JUGA:Boleh dicoba Nih Resep Puding Cup Melon Susu Mozaik, Sangat Enak dan Segar

Penggunaan jasa debt collector tentunya untuk melakukan tindakan teroris atau bahkan  kekerasan merupakan suatu pelanggaran yang akan merugikan debitur.

4. Penyalahgunaan data pribadi

Calon debitur yang mengajukan pinjaman ke suatu layanan peminjaman akan sering diminta untuk mengumpulkan data pribadi.

Namun perlu Anda ketahui bahwa penggunaan data pribadi harus digunakan dengan sangat hati-hati. Layanan Pinjol juga kerap mengharuskan Anda mengunggah foto selfie sambil menunjukkan KTP. Ini berarti data pribadi akan terekspos dan dapat disalahgunakan.

BACA JUGA:Wow Langsung Interview! Lowongan Kerja di Anak Perusahaan BUMN untuk Minimal Lulusan SMA Sederajat

 Jika layanan pinjol tidak dapat dipercaya dan beroperasi secara ilegal, besar kemungkinan data pribadi Anda akan disalahgunakan. Hal ini tentu  mengkhawatirkan karena Anda tidak tahu data Anda digunakan untuk apa.

Data ini dapat digunakan untuk hal-hal buruk yang merugikan Anda. Kemungkinan terjadinya kegiatan kriminal yang mengeksploitasi data pribadi Anda akan meningkat dan membuat Anda rentan terhadap.

5.  Hubungan sosial yang kurang baik

Salah satu bahaya pinjaman online yang akan Anda temui adalah  hubungan sosial Anda dengan orang-orang di sekitar Anda yang semakin memburuk.

BACA JUGA:8 Manfaat Rutin Makan Buah dan Sayur untuk Kesehatan

Mengapa hal ini dapat membahayakan hubungan sosial? Perlu diketahui bahwa saat mengajukan pinjaman online, Anda akan diminta memberikan data orang-orang terdekat Anda sebagai jaminan.

Jika Anda terlambat membayar cicilan, bisa jadi oknum tersebut akan dihubungi dan diteror oleh debt collector.

Kondisi ini akan merugikan hubungan sosial dengan orang lain. Belum lagi jika terdapat berita bohong terkait layanan pinjaman online yang Anda terima.

Pada dasarnya, meminjam uang dari layanan pinjol ilegal juga dapat berdampak negatif pada hubungan sosial dan membahayakan ketenangan pikiran Anda sendiri.

BACA JUGA:Sunnah Rasul yang Wajib Kamu Lakukan, Umat Muslim Wajib Tahu!

6. Penerapan denda yang tidak masuk akal

Selain suku bunga, layanan pinjol ilegal juga dapat mengenakan denda yang tidak masuk akal. Hal ini terjadi karena pinjaman tersebut tidak memiliki peraturan yang jelas dan mengubah peraturan mengenai denda dan suku bunga sesuka hati.

Alhasil, pengenaan denda justru terkesan memberatkan dan menambah beban pembayaran Anda. Ujung-ujungnya, Anda akan semakin kesulitan membayar utang dan semakin diteror oleh debt collector.

Inilah bahayanya meminjam uang secara online tanpa pertimbangan yang matang. Sebenarnya Anda bisa meminjam pada suatu jasa pinjol, namun pastikan sah dan  terdaftar di OJK.

BACA JUGA:Kucing Kesayangan Nabi Tapi Tidak Masuk Surga? Berikut Penjelasannya!

Sumber: