Hamili Remaja 13 Tahun, Dua Pelajar di OKU Selatan Terancam 15 Tahun Penjara.
Hamili Remaja 13 Tahun, Dua Pelajar di OKU Selatan Terancam 15 Tahun Penjara.--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Dua pelajar di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) masing-masing berinisial RD (16) dan FD (17) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Akibat perbuatan keduanya, korban yang masih berusia 13 tahun kini tengah mengandung 19 minggu.
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres OKU Selatan pada Senin (27/10/2025) mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada 29 Maret 2025 di salah satu rumah saksi yang berlokasi di Kecamatan Buay Rawan.
BACA JUGA:Indonesia Terancam Dilarang Jadi Tuan Rumah Ajang Internasional Usai Tolak Atlet Israel
BACA JUGA:Tips Membersihkan AC Yang Mudah agar Awet dan Tetap Dingin
“Dari hasil penyelidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Selatan, diketahui korban saat ini dalam kondisi hamil 19 minggu. Hal ini diperkuat dengan hasil Visum et Repertum RSUD OKU Selatan,” ujar AKBP I Made Redi Hartana.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Luhut Umumkan RI–China Sepakat Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh Selama 60 Tahun
Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis secara optimal.
“Kami tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan psikologis yang memadai,” tambahnya.
BACA JUGA:20 Soal Sumatif Pendidikan Pancasila Kelas 5 Semester 2 Kurikulum Merdeka 2025
Sumber: