Kapolda Kaltim Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum Dalam Kasus Tambang Ilegal
Kapolda Kaltim Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum Dalam Kasus Tambang Ilegal--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menunjukkan sikap tegas dalam menindak praktik pertambangan tanpa izin atau illegal mining yang marak terjadi di wilayah yang dikenal kaya akan sumber daya batu bara tersebut.
BACA JUGA:Musik Keras Berujung Maut, Tetangga di Gowa Tikam Mertua dan Menantu Hingga Tewas.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, menegaskan komitmennya untuk memberantas tambang ilegal tanpa pandang bulu. Ia memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum dalam penegakan kasus ini, termasuk pelaku usaha yang beroperasi di kawasan berisiko dan mengancam keselamatan warga.
“Sejak saya menjabat sebagai Kapolda, saya memiliki komitmen tegas bahwa kita anti terhadap illegal mining,” ujar Irjen Pol Endar Priantoro.
BACA JUGA:Tim Elang Timur Ungkap Kasus Curian Rumah Kontrakan, Pelaku Gunakan Hasil Kejahatan Untuk Beli Sabu.
Menurutnya, Polda Kaltim melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah memproses delapan hingga sembilan kasus tambang ilegal yang tersebar di berbagai daerah. Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan aparat dalam memberikan efek jera kepada para pelaku dan mempersempit ruang gerak jaringan pertambangan ilegal.
“Beberapa kegiatan yang sudah kita lakukan merupakan upaya penegakan hukum. Untuk data detailnya bisa dicek di Ditreskrimsus. Kalau tidak salah sudah ada delapan atau sembilan yang kita tindak,” tambahnya.
BACA JUGA:Tim Macan Lubuk Linggau Bekuk Pelaku Curat, Rugikan Korban Puluhan Juta Rupiah.
Isu tambang ilegal di Kalimantan Timur memang menjadi perhatian serius publik. Pasalnya, beberapa lokasi tambang diketahui berada sangat dekat dengan permukiman warga bahkan ada yang hanya berjarak ratusan meter dari rumah penduduk dan fasilitas umum di wilayah Samarinda, Kutai Kartanegara, hingga Kutai Timur.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan diuji dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Aturan penegakan hukum itu ada normatifnya, ada aturan hukumnya. Nanti kita lihat apakah memang sudah tidak sesuai dengan ketentuan. Kalau memang tidak sesuai, ya kita tindak. Kalau masih sesuai, ya artinya ada proses yang harus dilakukan,” tegasnya.
Sumber: