LAGI! Musi Rawas Terima Penghargaan Predikat Zona Hijau Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik

LAGI! Musi Rawas Terima Penghargaan Predikat Zona Hijau Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik

Musi Rawas Terima Penghargaan Predikat Zona Hijau Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik--Diskominfomura

SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas mendapat penghargaan predikat zona hijau atau masuk kategori baik untuk penilaian kepatuhan pelayanan publik. 

Hal itu diketahui pada saat Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan memberikan Piagam Penghargaan.

Penghargaan itu atas penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2023 kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas

Piagam penghargaan tersebut langsung diterima oleh Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud, yang diserahkan oleh Wakil Ketua Ombudsman RI,

BACA JUGA:LUAR BIASA! Lubuklinggau Raih Kualitas Tinggi Zona Hijau Kepatuhan Pelayanan Publik

didampingi oleh Pj. Gubernur Sumatera Selatan dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan pada Jumat (26/1/2024).

Pada Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas meraih prestasi luar biasa di sektor pelayanan publik. 

Kolaborasi yang kokoh antara Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Rawas (Irban RB & Kesra) dan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Musi Rawas dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan telah membawa perubahan positif yang sangat diakui.

Pendampingan pelayanan publik telah dilakukan di berbagai unit di Kabupaten Musi Rawas, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Rawas, 

BACA JUGA:Ingin Jantung Anda Sehat? Ini 3 Rekomendasi Sarapan Pagi untuk Menjaga Kesehatan Jantung

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Musi Rawas, Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas, Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas, PKM Jayaloka, dan PKM Nawangsasi.

Hasil penilaian menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Rawas memperoleh zona hijau dengan nilai tertinggi, mencapai 94,95 (A), dalam penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. 

Sumber: