Apa yang Dibutuhkan untuk Mengadakan Pemilu dengan Dua Putaran? Inilah Persyaratan dan Jadwalnya

Apa yang Dibutuhkan untuk Mengadakan Pemilu dengan Dua Putaran? Inilah Persyaratan dan Jadwalnya

--

SILAMPARITV.CO.IDMungkin beberapa dari kita bertanya-tanya apakah pemilu bisa diadakan dalam dua putaran. Hal ini mulai menjadi pertanyaan mengingat jumlah suara yang tinggi dalam pemilu 2024 untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

Sejarah mencatat bahwa pada pemilu tahun 2004, pilpres diadakan dalam dua putaran. Pada saat itu, ada lima kandidat yang mencalonkan diri.

Putaran pertama dari pemilu diadakan pada tanggal 5 Juli 2004, dimana SBY-JK unggul dengan 33,58% suara, sementara Megawati-Hasyim berada di posisi kedua dengan 26,24% suara. 

BACA JUGA:Hasil Sementara 4 DPD RI Dapil Sumsel Suara Terbanyak, Ratu Tenny Leriva Anak Herman Deru Menduduki Pertama

Hasil tersebut memicu perlunya pemilu kedua. Namun, apa persyaratannya? Bagi yang ingin mengetahui, berikut ini syarat dan tahapannya.

Pemilihan presiden pada tahun 2024 diperkirakan akan membutuhkan dua putaran karena diikuti oleh tiga pasangan calon. 

Berdasarkan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, seseorang dapat terpilih menjadi presiden dan wakil presiden jika memperoleh lebih dari 50% suara dengan minimal 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Perebutan kursi nomor satu di Indonesia untuk periode 2024-2029 semakin sengit setelah debat ketiga yang berlangsung pada Rabu (7/1) lalu.

BACA JUGA:Daftar Caleg Potensi Dapat Kursi di Dapil I DPRD OKU Timur, Suara Masuk Versi Real Count KPU 80,65 Persen

Berdasarkan survei, elektabilitas ketiga pasangan belum mencapai 50% atau mendominasi. Dari analisis tersebut, diperkirakan akan ada putaran kedua dalam pemilu presiden dan wakil presiden 2024.

Pemenang pertama dan kedua akan bertarung lagi untuk mendapatkan suara terbanyak, sedangkan pasangan dengan suara paling sedikit akan tersingkir.

Jika pemilu diadakan dalam dua putaran, pemilih akan memberikan suaranya dua kali. Sesuai Pasal 416 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat, pasangan dengan suara terbanyak pertama dan kedua akan dipilih kembali.

BACA JUGA:Fitur IT Smart Feeder PE02 yang Bantu Rawat Kucing Kesayanganmu

Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan dan jadwal untuk pemilu 2024 dengan dua putaran sebagai langkah antisipasi. Berikut adalah jadwal putaran kedua pemilihan presiden dan wakil presiden:

Sumber: