PDIP dan Golkar Saling Kejar untuk Perebutan Kursi DPRD Musi Rawas

PDIP dan Golkar Saling Kejar untuk Perebutan Kursi DPRD Musi Rawas

ilustrasi pemilu 2024 di Musi Rawas--

SILAMPARITV.CO.IDDalam Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten Musi Rawas, partai PDIP dan Golkar saling kejar dengan peroleh suara yang tidak begitu jauh.

Posisi pertama sementara diraih oleh Partai PDIP, namun tak menyerah menduduki posisi kedua, Golkar berada di posisi setelah PDIP.

Terus berupaya mengejar suara yang diperoleh PDIP, jumlah perolehan suara Gerindra tidak beda jauh bahkan bisa dikatakan sangat tipis sekali dengan partai PDIP.

Menurut perhitungan secara real count yang dilakukan oleh KPU untuk Pileg DPRD Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), dilihat Silamparitv.co.id di website pemilu2024.kpu.go.id, Selasa (27/2/2024) pukul 14.43, penghitungan suara yang masuk sebesar 52,60% atau 628 TPS dari 1.194 TPS di Musi Rawas.

BACA JUGA:Bencana Angin Puting Beliung di Musi Rawas, Rumah Milik Miskidi Rusak Parah

Untuk penghitungan sementara ini Partai PDIP unggul dari Partai Golkar di posisi pertama dengan memperoleh suara Musi Rawas sebanyak 13.401 atau sekitar 20,65%. Sementara di posisi kedua diraih oleh Partai Golkar dengan suara yang diperoleh sebanyak 12.894 atau sekitar 19,87%. 

Berdasarkan dari hasil data tersebut, kedua partai ini yakni PDIP dan Golkar bersaing untuk merebut kursi ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas periode 2024-2029.

Kemudian untuk di posisi ke tiga terdapat Partai Gerindra dengan perolehan suara sebanyak 10.894 atau sekitar 16,78 %, dan di posisi ke empat ada Partai PKS dengan perolehan suara sebanyak 7.429 atau sekitar 11,45 %.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ungkap Kasus Narkoba dengan Mengamankan 3,41 Gram Sabu

Sementara di posisi ke lima diduduki oleh partai Nasdem dengan suara yang diperoleh sebanyak 5.043 atau sekitar 7,77 %. Sementara itu, Partai PKB tidak masuk lima besar dan berusaha mengejar dengan perolehan suara sementara sebanyak 3.612 atau sekitar 5,56 %

Meski demikian, hasil yang ditampilkan di situs KPU ini masih bersifat sementara dan belum hasil akhir. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

Selain itu juga, KPU menyatakan hasil dari perhitungan suara dilakukan berjenjang oleh KPPS. Perihal jenjang laporan akan disampaikan dalam rapat pleno oleh PPK, KPU ditingkat Kabupaten, Kota hingga Provinsi sesuai UU yang berlaku.

BACA JUGA:Tenaga Honorer Perempuan Ditangkap karena Penyimpanan Sabu oleh Satnarkoba Polres Musi Rawas

Sumber: