Tenaga Honorer Perempuan Ditangkap karena Penyimpanan Sabu oleh Satnarkoba Polres Musi Rawas

--
SILAMPARITV.CO.ID - Seorang tenaga honorer perempuan di sebuah SD Negeri di Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, dicurigai telah melakukan tindakan yang tidak pantas sebagai contoh bagi anak-anak murid.
RD, berusia 33 tahun, diduga menyimpan narkoba jenis sabu di tempat tidurnya. Ia diamankan oleh Tim "Eagle" Satuan Narkoba Polres Musi Rawas setelah ditemukan barang bukti tersebut di kamar tempat tinggalnya di Desa Semangus pada Senin (19 Febuari 2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
BACA JUGA:Buka Formasi Hingga 483.575 untuk Seleksi CPNS 2024, Ini dia Syarat-syaratnya!
Kepala Kepolisian Resor Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, menyatakan bahwa RD, seorang tenaga honorer, ditangkap karena dugaan menyimpan sabu di tempat tidurnya.
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor Lp-A/09/II/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL.
Dimulai ketika anggota polisi menerima laporan dari warga bahwa seorang perempuan yang juga tenaga honorer diduga menyimpan narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Redmi A3 yang Didesain Ala Xiaomi 14 Ultra Resmi Tersedia di Indonesia, Dibanderol Jutaan
Setelah menerima laporan tersebut, anggota segera menuju lokasi dan melakukan pengeledahan di rumah tersangka.
Hasil pengeledahan mengkonfirmasi keberadaan sabu, dan tanpa ragu-ragu, tersangka langsung ditangkap.
Selama proses pengeledahan, sejumlah barang bukti ditemukan, termasuk satu botol bekas minyak rambut berwarna biru merk GATSBY yang berisi lima bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu.
Selain itu, ditemukan juga 68 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan total berat 51,46 gram, yang ditemukan di atas kasur kamar tersangka.
BACA JUGA:Mobil Mainan Listrik untuk Anak-Anak Keluaran Pabrikan Ternama
Di samping itu, anggota juga menemukan satu timbangan digital merek FF 1976 dan satu pipet yang dipotong miring (skop) di lemari kamar tersangka. Tersangka mengakui kepemilikan semua barang bukti tersebut.
Tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menghadapi ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp800.000.000,00.
Sumber: