Polisi Temukan Puluhan Sumur Minyak Ilegal di Musi Rawas, Dua Warga Diamankan

Polisi Temukan Puluhan Sumur Minyak Ilegal di Musi Rawas, Dua Warga Diamankan

Polisi Temukan Puluhan Sumur Minyak Ilegal di Musi Rawas, Dua Warga Diamankan--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil menggerebek lokasi pengeboran minyak ilegal di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua orang tersangka dan menemukan sekitar 70 sumur minyak ilegal, meskipun sebagian besar sudah tidak aktif.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah Arafik (59) dan Arjuno (60), warga Kampung I Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. Kasi Humas Polres Musi Rawas, AKP Herdiansyah, membenarkan kejadian ini saat dikonfirmasi pada Jumat (17/1/2025).

BACA JUGA:Menyambut Tahun Baru Imlek di Smart Hotel Lubuklinggau: Perayaan Spesial dengan Promo dan Hiburan Menarik

BACA JUGA:Toko Baju Thrift

Penyergapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas ilegal di daerah tersebut. Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/A/1/I/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 16 Januari 2025.

“Anggota kami menerima informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, dua pelaku berhasil diamankan saat sedang melakukan aktivitas pengeboran minyak ilegal di lokasi tersebut,” jelas AKP Herdiansyah.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas ilegal drilling, di antaranya:

BACA JUGA:Beasiswa Daerah Afirmasi LPDP 2025: Kesempatan Emas untuk Generasi Unggul dari Daerah Afirmasi

BACA JUGA:Festival Durian Lubuklinggau 2025: Perayaan Durian yang Meriah dan Berkesan

1 buah tameng bergulung tali

1 batang pipa besi canting

1 unit sepeda motor Honda Revo tanpa dokumen resmi

12 jerigen berkapasitas 35 liter berisi minyak mentah

1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi BG-8687-NI beserta STNK

1 buah tedmon berkapasitas 1.000 liter

“Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

BACA JUGA:Lowongan Kerja di PT KAI Properti Manajemen: Staff Bidang Konstruksi

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Prosedur dan Biaya Perpanjangan SIM 2025

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, tim menemukan sekitar 70 sumur minyak ilegal di lokasi tersebut. Sebagian besar sumur memang sudah tidak aktif, namun keberadaan sumur ini tetap menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penutupan terhadap sumur-sumur ilegal yang ada di Desa Sungai Pinang. Langkah ini diperlukan agar tidak terjadi lagi aktivitas serupa di masa mendatang,” tegas AKP Herdiansyah.

BACA JUGA:PT. Grace Strategy System (GSS) Gelar Aksi Sosial Bertajuk

BACA JUGA:Kisah Tragis Pembunuhan Istri oleh Suami di Lubuk Linggau: Ibu Korban Saksikan Pembunuhan Secara Langsung

Kasi Humas juga menegaskan bahwa Polres Musi Rawas berkomitmen penuh dalam memberantas aktivitas ilegal drilling yang merugikan negara dan membahayakan lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas ilegal seperti ini agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwajib. Kerjasama masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” ujarnya.

Operasi penyergapan di Desa Sungai Pinang ini menjadi salah satu langkah konkret Polres Musi Rawas dalam menanggulangi kasus pengeboran minyak ilegal. Dengan penegakan hukum yang tegas dan sinergi bersama masyarakat, diharapkan aktivitas semacam ini dapat diminimalisir di masa mendatang.

BACA JUGA:Keracunan Massal di SDN 3 Dukuh Sukoharjo : Program Makan Bergizi Gratis di Evaluasi

BACA JUGA:BI Turunkan Suku Bunga Acuan ke 5,75 Persen, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sektor Riil

Sumber: