Wajib Tahu! Ini Prosedur dan Biaya Perpanjangan SIM 2025

Wajib Tahu! Ini Prosedur dan Biaya Perpanjangan SIM 2025

Wajib Tahu! Ini Prosedur dan Biaya Perpanjangan SIM 2025--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Setiap pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melakukan perpanjangan secara berkala, yaitu setiap lima tahun sekali, atau sebelum masa berlakunya habis. Proses perpanjangan SIM ini tidak hanya sekadar memperbarui dokumen, tetapi juga melibatkan beberapa prosedur dan dokumen yang perlu dipersiapkan. Jika pemilik SIM telat melakukan perpanjangan hingga masa berlakunya habis, mereka harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, yang mencakup ujian teori dan ujian praktik sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Kisah Tragis Pembunuhan Istri oleh Suami di Lubuk Linggau: Ibu Korban Saksikan Pembunuhan Secara Langsung

BACA JUGA:3 Ramuan Herbal untuk Menjaga Kualitas Suara Tetap Merdu

Perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan cara offline atau daring. Untuk cara offline, pemohon bisa datang langsung ke Satpas atau memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tersedia di berbagai lokasi. Sementara itu, untuk kenyamanan lebih, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, yang memungkinkan pemohon untuk melakukan proses perpanjangan tanpa perlu mengunjungi kantor atau lokasi fisik.

Sebelum melakukan perpanjangan, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan. Berikut adalah dokumen yang wajib disiapkan oleh pemohon, seperti yang dijelaskan melalui unggahan akun Instagram resmi @simditlantasdiy:

BACA JUGA:Penipuan Lowongan Kerja Fiktif di Palembang: AHR Diduga Tipu 23 Korban dengan Total Kerugian Puluhan Juta Rupi

BACA JUGA:Pencurian Kabel di Jembatan Musi VI Palembang, Jembatan Gelap Gulita

SIM asli yang masih berlaku dan fotokopi SIM tersebut.

KTP asli dan fotokopi KTP yang masih berlaku.

Surat keterangan sehat yang menunjukkan kondisi kesehatan pemohon.

Hasil tes psikologi, yang bertujuan untuk memastikan kecocokan psikologis pemohon dalam berkendara.

Bukti keaktifan kepesertaan JKN BPJS Kesehatan, sebagai salah satu syarat administratif.

Setelah dokumen-dokumen tersebut lengkap, pemohon akan dikenakan biaya perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:Peringati Hari Ibu, PHE Jambi Merang Adakan Talk Show Gerakan Peduli Stunting

BACA JUGA:Lapas Lubuklinggau Gelar Yasinan dan Tahlilan Bersama WBP

Berikut adalah rincian biaya yang harus dibayar untuk perpanjangan SIM pada tahun 2025, yang berlaku untuk berbagai jenis SIM:

SIM A, SIM B1, dan SIM B2: Rp 80.000

SIM C, SIM C1, dan SIM C2: Rp 75.000

SIM D dan SIM D1: Rp 30.000

Namun, perlu diingat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi, yang akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan tempat atau penyedia layanan.

Penting untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM Anda agar tidak terlambat dalam melakukan perpanjangan. Jika SIM Anda sudah habis masa berlakunya, maka Anda harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru yang lebih rumit, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik. Agar tidak kesulitan, pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen dan biaya sesuai ketentuan agar proses perpanjangan SIM Anda berjalan lancar.

Jangan lupa, perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online maupun offline, jadi pilihlah cara yang paling mudah dan efisien bagi Anda!

BACA JUGA:Kementerian Pekerjaan Umum Resmikan Bendungan Rukoh di Aceh, Dukung Swasembada Pangan dan Mitigasi Banjir

BACA JUGA:Koperasi Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Gelar Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2024

Sumber: