Sistem Baru Tilang 2025: Pelanggaran Lalu Lintas Bisa Berujung Kehilangan SIM
Sistem Baru Tilang 2025: Pelanggaran Lalu Lintas Bisa Berujung Kehilangan SIM--ist
SILAMPARI.CO.ID - Pemerintah terus memperkuat upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas di Indonesia dengan menerapkan sistem poin tilang yang akan mulai berlaku pada tahun ini. Sistem ini dirancang untuk memberikan sanksi yang lebih tegas kepada pelanggar lalu lintas dengan ancaman pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pelanggar yang akumulasi poinnya mencapai batas tertentu.
BACA JUGA:Apakah KTP-mu Sudah Pernah Dipakai Daftar Pinjol? Begini Cara Ceknya!
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang kini siap diterapkan secara lebih luas. Dengan sistem poin tilang, pelanggar lalu lintas akan mendapatkan sejumlah poin berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan. Jika poin mencapai batas maksimum, SIM milik pelanggar dapat dibekukan sementara atau dicabut secara permanen.
BACA JUGA:PLN Rampungkan Pembangunan PLTMG Luwuk 40 MW, Pasokan Listrik Sistem Sulteng Makin Andal
BACA JUGA:Harga Emas Hari ini 10 Januari 2025: Apa yang Membuat Emas Semakin Mahal
Dalam sistem ini, setiap pelanggaran lalu lintas memiliki bobot poin tertentu. Berikut adalah contoh pemberian poin sesuai jenis pelanggaran:
- Pelanggaran ringan, seperti tidak membawa SIM atau STNK, dikenai poin 1–2.
- Pelanggaran sedang, seperti melanggar rambu lalu lintas atau menggunakan ponsel saat berkendara, dikenai poin 3–5.
- Pelanggaran berat, seperti mengemudi ugal-ugalan, balap liar, atau menyebabkan kecelakaan fatal, dikenai poin 10–12.
BACA JUGA:Iphone 16 Tetap Belum Bisa Dijual Resmi, Investasi Apple Tak Sesuai Harapan
BACA JUGA:Harga Bahan Pokok di Indonesia pada 10 Januari 2025: Kenaikan dan Penurunan Menghiasi Pasar Nasional
Jika akumulasi poin pelanggar mencapai 12 poin, SIM akan dibekukan sementara. Sementara itu, jika poin mencapai 18 poin, SIM pelanggar akan dicabut secara permanen, dan pelanggar diwajibkan mengulang proses pembuatan SIM dari awal.
Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Pol Rudy Hermanto, menyatakan bahwa tujuan utama dari sistem poin tilang ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berkendara.
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Tahan Kades Lubuk Mas atas Kasus Korupsi Dana Desa
BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahap I Kota Lubuklinggau Tahun 2024
Untuk mendukung penerapan sistem ini, Polri akan mengintegrasikan e-Tilang dan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah terpasang di berbagai wilayah. Sistem ini memungkinkan pelanggaran lalu lintas tercatat secara otomatis, termasuk penghitungan poin pelanggaran.
Selain itu, data pelanggar akan langsung terhubung dengan basis data SIM. Dengan sistem ini, petugas kepolisian dapat memantau riwayat pelanggaran setiap pengemudi, sehingga tidak ada pelanggaran yang luput dari pengawasan.
BACA JUGA:Rekomendasi Bedak Padat Sesuai dengan Tipe Kulit: Pilihan Terbaik untuk Tampilan Sempurna
BACA JUGA:Lontong Tunjang Mami Key Resmi Dibuka di Lubuklinggau: Destinasi Kuliner Baru yang Wajib Dicoba!
Meskipun kebijakan ini menuai dukungan, beberapa masyarakat mengaku khawatir dengan potensi kesalahan dalam penerapan sistem poin. Banyak yang berharap agar teknologi pendukung seperti ETLE berfungsi dengan optimal, sehingga tidak terjadi kesalahan pencatatan yang merugikan pengendara.
Penerapan sistem poin tilang ini diharapkan menjadi langkah efektif untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan di jalan raya. Dengan ancaman pencabutan SIM, para pengemudi diharapkan lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
BACA JUGA:Fungsi Asesmen Formatif dalam Pembelajaran: Memaksimalkan Potensi Siswa
Kini, masyarakat perlu lebih berhati-hati dan disiplin dalam berkendara, karena setiap pelanggaran kecil pun dapat berdampak besar pada hak mereka untuk mengemudi. Dengan dukungan teknologi dan kesadaran bersama, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Indonesia dapat berkurang secara signifikan.
BACA JUGA:Perbedaan Es dari Air Matang dan mentah: Mana Yang Lebih Aman
BACA JUGA:Posko Nataru ESDM Resmi Ditutup, PLN Sukses Amankan Kelistrikan dan Catatkan Rekor Transaksi SPKLU
Sumber: