Berlaku 13 Maret 2024, Perpanjang SIM Tanpa Bikin Baru

Berlaku 13 Maret 2024,  Perpanjang SIM Tanpa Bikin Baru

Ilustrasi SIM--https://otomania.gridoto.com/read/242787691/dilengkapi-chip-digital-ini-3-fungsi-smart-sim-yang-tersembunyi-gak-semua-orang-tahu

SILAMPARITV.CO.ID - Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada pemilik kendaraan yang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka mati saat libur dan cuti bersama Nyepi tanggal 11-12 Maret 2024.

Kebijakan ini diberlakukan karena Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan gerai SIM di Jakarta tutup selama dua hari tersebut. Sebagai hasilnya, pemilik SIM yang masa berlakunya habis di rentang tanggal tersebut diberikan dispensasi oleh pihak berwenang.

BACA JUGA:5 Ide Usaha Jualan Takjil di Bulan Ramadhan, Pasti Laris Manis dan Untung Maksimal!

Dispensasi ini bertujuan untuk memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis ketika Satpas dan gerai SIM tutup. Dengan demikian, mereka dapat melakukan perpanjangan saat layanan tersebut sudah kembali beroperasi.

Pelayanan perpanjangan SIM akan kembali dibuka pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 11 sampai dengan 12 Maret 2024.

BACA JUGA:Mengenal Tradisi Pernikahan Arab Saudi: Keanggunan dan Kemewahan dalam Budaya Pernikahan

Bagi yang hendak memperpanjang SIM setelah libur dan cuti bersama Nyepi, berikut adalah syarat dan langkah-langkah yang perlu diikuti:

- KTP asli dan dua lembar fotokopi

- SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi

- Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas, yang dapat dibuat di lokasi perpanjangan SIM

- Surat lulus uji keterampilan simulator

- Formulir pengajuan.

BACA JUGA:Mengejutkan! Sri Mulyani Umumkan Tak Berikan THR 2024 pada PNS Golongan I II III dan IV

Langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:

- Kunjungi bagian registrasi untuk verifikasi data.

- Lanjut ke bagian perekaman sidik jari dan foto.

- Lakukan ujian teori dan praktik.

- Jika lulus, Anda dapat menuju bagian percetakan SIM.

- Jika belum lulus, Anda dapat mengulang ujian dengan biaya yang sama seperti membuat SIM baru pertama kali.

BACA JUGA:5 Makanan yang Tidak Boleh Dipanaskan Ulang

Biaya penerbitan SIM perpanjang adalah sebagai berikut:

1. Untuk biaya penerbitan SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum: Rp 80 ribu

2. Untuk biaya penerbitan SIM C, C I, CII: Rp 75 ribu

3. Untuk biaya penerbitan SIM D dan D I: Rp 30 ribu

4. Untuk biaya penerbitan SIM Internasional: Rp 225 ribu.

BACA JUGA:Motor Nmax Dan PCX Ternyata Punya Kepanjangan

Sumber: