Waspada! SIM Lewat Masa Berlaku Tidak Bisa Diperpanjang Lagi
Waspada! SIM Lewat Masa Berlaku Tidak Bisa Diperpanjang Lagi--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa SIM tidak berlaku seumur hidup dan memiliki masa aktif terbatas.
SIM diketahui hanya berlaku selama lima tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Jika terlambat, bahkan hanya satu hari, pemilik SIM harus membuat baru dari awal.
BACA JUGA:Terbaru! Tren Tekno 2026: Smartphone, Solar Panel, dan Game Paling Ditunggu
BACA JUGA:Hati-Hati! Ini 5 Ciri Orang dengan IQ Rendah Saat Berinteraksi Sosial
SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup, Ini Alasannya
Menurut penjelasan dari Digital Korlantas, masa berlaku SIM bukan sekadar aturan administratif, tetapi bagian dari sistem keselamatan berkendara. Ada beberapa alasan mengapa SIM tidak berlaku seumur hidup:
1. Evaluasi Kelaikan Pengemudi
Perpanjangan SIM dilakukan untuk memastikan pengemudi masih layak dan mampu mengemudikan kendaraan dengan aman di jalan raya.
2. Kondisi Kesehatan Bisa Berubah
Faktor kesehatan seperti penglihatan, refleks, dan kondisi fisik dapat menurun seiring waktu. Karena itu, perlu evaluasi berkala agar pengemudi tetap memenuhi standar keselamatan.
3. Penyesuaian Aturan Lalu Lintas
Peraturan lalu lintas dapat berubah dari waktu ke waktu. Perpanjangan SIM menjadi kesempatan untuk memastikan pengemudi tetap mengikuti aturan terbaru.
4. Pembaruan Data Pengemudi
Data pribadi seperti alamat, identitas, dan informasi lainnya dapat berubah, sehingga perlu diperbarui secara berkala agar tetap valid.
Sumber: