Plat Nomor Dipasang di Dashboard Mobil Bisa Kena Tilang, Ini Aturannya

Plat Nomor Dipasang di Dashboard Mobil Bisa Kena Tilang, Ini Aturannya

Plat Nomor Dipasang di Dashboard Mobil Bisa Kena Tilang, Ini Aturannya--Net

SILAMPARITV.CO.ID - Masih ada pengendara mobil yang memasang plat nomor kendaraan di dashboard depan, bukan pada dudukan resmi yang tersedia di bagian luar kendaraan. Meski nomor kendaraan tetap terlihat dari balik kaca depan, tindakan tersebut ternyata tidak dibenarkan menurut aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA:Menkeu Sebut Daya Beli Warga Masih Kuat, Penjualan Mobil dan Motor Tercatat Meningkat

BACA JUGA:Polres Musi Rawas Bergerak Cepat Tangani Ancaman Beruang Madu di Sukakarya

Informasi itu disampaikan melalui akun resmi Korlantas Polri yang menegaskan bahwa pemasangan plat nomor di dashboard termasuk pelanggaran lalu lintas, meskipun kaca mobil terlihat bening atau terang.

Aturan mengenai kewajiban penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 68. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan TNKB yang memenuhi syarat tertentu, mulai dari bentuk, ukuran, bahan, warna, hingga cara pemasangan.

BACA JUGA:Prabowo Pastikan Program MBG Berlanjut, Tegaskan Penyaluran Harus Bebas Penyimpangan

BACA JUGA:BKSDA Sumsel Cek Lokasi Serangan Beruang di Musi Rawas, Warga Diminta Waspada

Sementara itu, ketentuan lokasi pemasangan pelat nomor diatur lebih rinci dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 ayat 3.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa TNKB wajib dipasang pada tempat yang telah disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan sehingga mudah terlihat serta dapat teridentifikasi.

“TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi,” bunyi aturan tersebut.

BACA JUGA:3 Pelaku Pengeroyokan dan Penembakan di Musi Rawas Ditangkap, Motif Rebutan Armada Truk CPO

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Buka Peluang Truk Batu Bara Melintas Sementara, Syaratnya Bangun Jalur Khusus

Karena itu, memasang plat nomor di dashboard dianggap tidak sesuai ketentuan dan dapat dikenai sanksi tilang. Pengendara yang melanggar bisa dijerat Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memasang tanda nomor kendaraan sesuai ketetapan kepolisian dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Sumber: