Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Bebas Bea, Urus STNK Tak Perlu Lagi KTP Pemilik Lama

Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Bebas Bea, Urus STNK Tak Perlu Lagi KTP Pemilik Lama

Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Bebas Bea, Urus STNK Tak Perlu Lagi KTP Pemilik Lama--Net

SILAMPARITV.CO.ID - Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas. Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mobil dan motor bekas di seluruh Indonesia. Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

 

Dalam aturan tersebut, tepatnya pada Pasal 12 ayat (1), disebutkan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru. Artinya, kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea balik nama.

BACA JUGA:Air Lemon Hangat di Pagi Hari, Benarkah Efektif Turunkan Berat Badan? Ini Penjelasan Ilmiahnya

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Diminta Tidak Panik di Tengah Isu Global

 

Urus STNK Jadi Lebih Mudah

 

Dengan dihapusnya bea balik nama, pemilik kendaraan bekas kini semakin dimudahkan dalam pengurusan administrasi. Salah satu manfaat utamanya adalah tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama saat memperpanjang STNK.

 

Balik nama tetap penting dilakukan agar kendaraan resmi atas nama pemilik baru. Hal ini juga menghindari kendala administratif di kemudian hari, terutama saat pembayaran pajak atau pengurusan dokumen lainnya.

BACA JUGA:Misteri Kematian Sopiah, Orang Tua Memohon Keadilan

BACA JUGA:500 Subscriber Sudah Bisa Cuan, YouTube Resmi Ubah Aturan Affiliate

 

Tetap Ada Biaya Lain

 

Meski bea balik nama dihapus, proses balik nama kendaraan bekas tidak sepenuhnya gratis. Pemilik kendaraan tetap harus menanggung sejumlah biaya administrasi lain, di antaranya:

 

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan opsen, sesuai jenis kendaraan
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
    • Mobil: sekitar Rp143.000
    • Motor: sekitar Rp35.000
  • Penerbitan STNK
    • Mobil: Rp200.000
    • Motor: Rp100.000
  • Penerbitan TNKB (pelat nomor)
    • Mobil: Rp100.000
    • Motor: Rp60.000
  • Penerbitan BPKB
    • Mobil: Rp375.000
    • Motor: Rp225.000

BACA JUGA:Ibunda Anji Manji Meninggal Dunia, Sang Musisi Tegar dan Ikhlas Lepas Kepergian

BACA JUGA:Pemkab Sarolangun Imbau Warga Jaga Ketertiban Saat Balumbo Biduk Idul Fitri 2026

 

Biaya Tambahan Jika Mutasi

 

Jika kendaraan berasal dari daerah berbeda, pemilik juga harus melakukan proses mutasi. Untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya penerbitan surat mutasi ke luar daerah dikenakan sekitar Rp250.000.

 

Selain itu, jika terdapat tunggakan pajak dari pemilik sebelumnya, maka akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:X Resmi Batasi Usia Pengguna di Indonesia: Minimal 16 Tahun Mulai 27 Maret 2026

BACA JUGA:Samsung Galaxy Z Fold 8 Bocor: Desain Sama, Baterai Lebih Gahar & S Pen Kembali!

 

Jangan Salah Kaprah

Sumber: