Plat Nomor Dipasang di Dashboard Mobil Bisa Kena Tilang, Ini Aturannya
Plat Nomor Dipasang di Dashboard Mobil Bisa Kena Tilang, Ini Aturannya--Net
BACA JUGA:Cara Cek Penerima PIP Termin 2 2026, Ini Syarat dan Besaran Dana yang Cair
BACA JUGA:Duka di Muratara, Satu Anak Hilang Ditemukan Meninggal Dunia, Satu Lagi Masih Dalam Pencarian
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” demikian isi aturan tersebut.
Selain berpotensi terkena tilang, pemasangan plat nomor di dashboard juga dinilai menghambat proses identifikasi kendaraan oleh kamera tilang elektronik atau ETLE. Pantulan cahaya dari kaca depan mobil dapat membuat nomor kendaraan sulit terbaca oleh sistem kamera otomatis.
Sumber: