Waspada! SIM Lewat Masa Berlaku Tidak Bisa Diperpanjang Lagi
Waspada! SIM Lewat Masa Berlaku Tidak Bisa Diperpanjang Lagi--ist
BACA JUGA:Xiaomi Siapkan Redmi K90 Ultra, HP Gaming Kencang dengan Fitur Pendingin Aktif
BACA JUGA:Cara Memasak Beras Basmati dengan Rice Cooker yang Praktis dan Dijamin Pulen
Telat Perpanjang SIM 1 Hari, Harus Bikin Baru
Hal yang sering tidak disadari masyarakat adalah aturan tegas terkait masa berlaku SIM. Jika SIM sudah melewati tanggal kedaluwarsa, maka statusnya dianggap tidak berlaku lagi.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, SIM yang sudah habis masa berlakunya wajib diajukan sebagai penerbitan baru, bukan perpanjangan.
Artinya:
- SIM tidak bisa diperpanjang jika sudah lewat masa berlaku
- Berlaku untuk keterlambatan berapa pun, termasuk 1 hari
- Pemohon harus mengikuti proses pembuatan SIM baru di SATPAS
Hal ini juga ditegaskan oleh Digital Korlantas Polri, bahwa SIM yang sudah expired tidak dapat diperpanjang baik secara online maupun offline.
BACA JUGA:Tak Perlu Takut Overtraining, 5 Otot Ini Boleh Dilatih Setiap Hari
Cara Menghindari SIM Hangus
Agar tidak perlu membuat SIM dari awal, masyarakat disarankan untuk:
- Mengecek masa berlaku SIM secara rutin
- Melakukan perpanjangan minimal beberapa hari sebelum jatuh tempo
- Menggunakan layanan perpanjangan online atau SATPAS terdekat
Dengan begitu, proses administrasi menjadi lebih mudah dan tidak mengulang dari awal.
Kesimpulan
Sumber: