Waspada! SIM Lewat Masa Berlaku Tidak Bisa Diperpanjang Lagi

Waspada! SIM Lewat Masa Berlaku Tidak Bisa Diperpanjang Lagi

Waspada! SIM Lewat Masa Berlaku Tidak Bisa Diperpanjang Lagi--ist

BACA JUGA:Xiaomi Siapkan Redmi K90 Ultra, HP Gaming Kencang dengan Fitur Pendingin Aktif

BACA JUGA:Cara Memasak Beras Basmati dengan Rice Cooker yang Praktis dan Dijamin Pulen

Telat Perpanjang SIM 1 Hari, Harus Bikin Baru

Hal yang sering tidak disadari masyarakat adalah aturan tegas terkait masa berlaku SIM. Jika SIM sudah melewati tanggal kedaluwarsa, maka statusnya dianggap tidak berlaku lagi.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, SIM yang sudah habis masa berlakunya wajib diajukan sebagai penerbitan baru, bukan perpanjangan.

Artinya:

  • SIM tidak bisa diperpanjang jika sudah lewat masa berlaku
  • Berlaku untuk keterlambatan berapa pun, termasuk 1 hari
  • Pemohon harus mengikuti proses pembuatan SIM baru di SATPAS

Hal ini juga ditegaskan oleh Digital Korlantas Polri, bahwa SIM yang sudah expired tidak dapat diperpanjang baik secara online maupun offline.

BACA JUGA:Tak Perlu Takut Overtraining, 5 Otot Ini Boleh Dilatih Setiap Hari

BACA JUGA:Dukung Penegakan Hukum, Lapas Narkotika Muara Beliti Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Polres Lubuk Li

Cara Menghindari SIM Hangus

Agar tidak perlu membuat SIM dari awal, masyarakat disarankan untuk:

  • Mengecek masa berlaku SIM secara rutin
  • Melakukan perpanjangan minimal beberapa hari sebelum jatuh tempo
  • Menggunakan layanan perpanjangan online atau SATPAS terdekat

Dengan begitu, proses administrasi menjadi lebih mudah dan tidak mengulang dari awal.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Perkuat Sinergi Pemberantasan Narkoba, Hadiri Pemusnahan BB di Polres Musi Rawas

BACA JUGA:Polres Lubuk Linggau Amankan 5 Tersangka , Musnahkan 1,4 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan 4 Kasus Narkoba

Kesimpulan

Sumber: