Kawal Sidang Tipiring: Polres Musi Rawas Tangani Kasus Pesta Malam Tanpa Izin
--
SILAMPARITV.CO.ID - Murni dipanggil untuk menjalani sidang ringan di Pengadilan Negeri Lubuklingggau pada Rabu (24 April 2024), karena mengadakan pesta malam tanpa izin dari pihak kepolisian di acara hajatan.
Saat sidang, Murni diawasi oleh petugas dari Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas, yang dipimpin oleh Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, yang diwakili oleh Kapolsek Muara Lakitan, AKP Muhammad Karim SH, MH, serta didampingi oleh Kanit Reskrim, Ipda Anggiat H Silalahi, SH, dan Briptu Bima Saputra, SH.
Proses sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Verdian Amir Rizki Apriadi, SH, MM, dengan kehadiran Panitera Pengganti, Marina Wijayasari.
BACA JUGA:Jangan Sampai Kehabisan, Begini Cara Pembelian Tiket Proliga di PLN Mobile Cepat dan Mudah
Murni ditemukan bersalah melanggar Pasal 510 ayat (1) KUHPidana karena mengadakan pesta malam tanpa izin, yang mengganggu ketertiban umum.
Selama persidangan, Hakim Ketua, Verdian Amir Rizki Apriadi, SH, MM, mengacu pada Pasal 510 KUHP dan menyatakan bahwa Murni telah melakukan pelanggaran hukum dengan mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 510 KUHP.
Murni dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1.000.000. Hakim juga menjelaskan bahwa jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari, hal ini didukung oleh bukti berupa undangan pernikahan pada tanggal 15-16 April 2024.
BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas Meriahkan Perayaan HUT ke-81 Kabupaten Musi Rawas
Murni, dalam kesempatan tersebut, mengakui kesalahannya dan menyatakan kesiapannya untuk membayar denda sesuai dengan keputusan hakim berdasarkan Pasal 510 KUHP.
Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan kepolisian atas tindakannya yang menggelar hajatan pesta malam tanpa izin. Murni menegaskan bahwa dia tidak akan mengulangi perbuatannya dan menerima keputusan hakim.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH bersama Kapolsek Muara Lakitan, AKP Muhammad Karim SH, MH, dan Kanit Reskrim, Ipda Anggiat H Silalahi, SH, mengingatkan kepada individu terkait untuk tidak mengulangi tindakannya.
BACA JUGA:Polres Musi Rawas Bertindak Cepat: Penyelidikan di TKP Kebakaran Kantor SMP Negeri Durian Remuk
Mereka juga memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Mura agar tidak mengadakan pesta malam dengan musik DJ atau remix setelah waktu yang telah ditentukan.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu-ragu untuk menghentikan atau membubarkan acara hajatan yang sedang berlangsung jika tidak memiliki izin resmi, dan ini merupakan tindakan yang diambil serius oleh pihak kepolisian.
Sumber: