Satlantas dan Polres Lubuk Linggau Himbau Masyarakat Dilarang Menggunakan HP Saat Berkendara
--
SILAMPARITV.CO.ID - Lubuk Linggau, 1 Maret 2024 - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Kepolisian Resor (Polres) Lubuk Linggau, mengeluarkan himbauan penting kepada seluruh masyarakat pengguna jalan.
Dalam himbauan tersebut, masyarakat diingatkan keras untuk tidak menggunakan ponsel saat mengemudi, karena tindakan tersebut dapat membahayakan diri sendiri serta pengendara lain di jalan raya.
Himbauan ini diperkuat dengan penempatan sepanduk besar di persimpangan lampu merah simpang Lapter Silampari, Jalan Sultan Mahmud Badarudin 2, Air Kuti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1, Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Stop Kekerasan Dalam Sekolah, Organisasi Pembelajaran Guru: Komunikasikan Peraturan Sekolah
Melalui sepanduk tersebut, Satlantas dan Polres Lubuk Linggau mengingatkan dengan tegas bahwa penggunaan ponsel saat berkendara merupakan pelanggaran serius terhadap keselamatan berlalu lintas.
Ditambahkan pula bahwa kepatuhan terhadap himbauan ini sangat penting demi menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Mengejar Mimpi dan Mengasah Psikologis Melalui Hobi: Persiapan Psikotes untuk Masuk TNI/Polri
Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan, tetapi juga dapat berujung pada tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan dan menghormati setiap himbauan dan peraturan lalu lintas yang diberlakukan demi menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan tertib bagi semua pihak.
Satlantas dan Polres Lubuk Linggau berharap agar himbauan ini diterima dengan baik dan dijalankan secara bertanggung jawab oleh seluruh pengguna jalan.
Sumber: