Berikut Syarat PGS BSB Syariah Siap Huni dan Siap Bangun Rumah Meskipun Belum Berpenghasilan
ilustrasi renovasi rumah--freepik
BACA JUGA:Daya Beli Petani Sumatera Selatan Terus Meningkat di Sektor Pertanian, Melonjaknya Drastis
- Pensiun:
Batas usia masih dicover oleh asuransi jiwa, memiliki SK pensiun dan karip pensiun, fotocopy rekening tabungan atau tabungan penampungan gaji 3 (tiga) bulan terakhir.
- Masyarakat berpenghasilan tidak tetap:
Usia antara 21-60 tahun dan sudah menikah, memiliki izin-izin usaha (sesuai jenis usaha), fotocopy rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir.
Sementara persyaratan untuk PGS siap huni dan siap bangun/renovasi, sebagai berikut:
- PGS Siap Huni:
Nasabah Giro atau Nasabah Pinjaman.
Merupakan bagian dari anggota REI, memiliki izin-izin usaha yang masih berlaku, lokasi perumahan memiliki izin pemakaian lokasi tanah dan gambar/site plan dari instansi yang berwenang, bukti penguasaan tanah minimal sertifikat tanah induk, IMB rumah.
- Persyaratan :
Foto copy KTP Suami/Isteri yang masih berlaku, foto copy Kartu Keluarga dan Surat Nikah, foto copy NPWP dan SPT Pajak tahun terakhir (untuk permohonan pembiayaan diatas Rp50 Jt, khusus untuk PNS, melampirkan : foto copy SK Capeg, SK PNS, SK Terakhir, Surat Berkala Terakhir, Kartu Pegawai dan Kartu Taspen, khusus Non PNS, melampirkan : foto copy SK Pengangkatan pertama dan SK terakhir, khusus untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap, melampirkan : foto copy izin-izin usaha.
- PGS Siap Bangun/Renovasi:
Tidak tercantum dalam daftar hitam Bank Indonesia dan nasabah macet.
Sumber: