Berikut Syarat PGS BSB Syariah Siap Huni dan Siap Bangun Rumah Meskipun Belum Berpenghasilan

Berikut Syarat PGS BSB Syariah Siap Huni dan Siap Bangun Rumah Meskipun Belum Berpenghasilan

ilustrasi renovasi rumah--freepik

BACA JUGA:Daya Beli Petani Sumatera Selatan Terus Meningkat di Sektor Pertanian, Melonjaknya Drastis

- Pensiun:

Batas usia masih dicover oleh asuransi jiwa, memiliki SK pensiun dan karip pensiun, fotocopy rekening tabungan atau tabungan penampungan gaji 3 (tiga) bulan terakhir.

- Masyarakat berpenghasilan tidak tetap:

Usia antara 21-60 tahun dan sudah menikah, memiliki izin-izin usaha (sesuai jenis usaha), fotocopy rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir.

Sementara persyaratan untuk PGS siap huni dan siap bangun/renovasi, sebagai berikut:

BACA JUGA:11 Game Penghasil Uang Resmi Tanpa Modal, Dapatkan Saldo DANA hingga Jutaan Rupiah, Yuk Dicoba Sekarang!

- PGS Siap Huni:

Nasabah Giro atau Nasabah Pinjaman.

Merupakan bagian dari anggota REI, memiliki izin-izin usaha yang masih berlaku, lokasi perumahan memiliki izin pemakaian lokasi tanah dan gambar/site plan dari instansi yang berwenang, bukti penguasaan tanah minimal sertifikat tanah induk, IMB rumah.

- Persyaratan :

Foto copy KTP Suami/Isteri yang masih berlaku, foto copy Kartu Keluarga dan Surat Nikah, foto copy NPWP dan SPT Pajak tahun terakhir (untuk permohonan pembiayaan diatas Rp50 Jt, khusus untuk PNS, melampirkan : foto copy SK Capeg, SK PNS, SK Terakhir, Surat Berkala Terakhir, Kartu Pegawai dan Kartu Taspen, khusus Non PNS, melampirkan : foto copy SK Pengangkatan pertama dan SK terakhir, khusus untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap, melampirkan : foto copy izin-izin usaha.

BACA JUGA:1.073 Unit Produk Honda Laris Manis Terjual saat Gelaran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024

- PGS Siap Bangun/Renovasi:

Tidak tercantum dalam daftar hitam Bank Indonesia dan nasabah macet.

Sumber: