Usai Perubahan Aturan, Inilah Besaran Gaji Perangkat Desa dan Kades Tahun 2024

Usai Perubahan Aturan, Inilah Besaran Gaji Perangkat Desa dan Kades Tahun 2024

Ilustrasi besaran gaji kades dan perangkat desa usai perubahan aturan tahun 2024--Freepik

SILAMPARITV.CO.IDUsai adanya perubahan aturan terkait gaji perangkat Desa, besaran gaji Kepala Desa (Kades) dan Perangkatnya pun ikut berubah.

Perangkat desa tentu mempunyai peran yang sangat penting dalam kemajuan dan pengelolaan desa.

Namun, untuk penghasilan mereka tidak mengikuti struktur gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang selalu meningkat menyesuaikan masa kerja atau golongannya.

Lantas, berapa besaran gaji kades dan perangkat desa tahun 2024?

BACA JUGA:BMKG Rilis Cuaca Awal Ramadhan 2024, Berikut Laporannya

Melansir dari laman resmi bungko.desa.id, Senin 11 Maret 2024, tepat pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan penandatanganan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, adanya Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Pemerintah (PP) ini mengatur tentang perubahan beberapa pasal dalam PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015, yakni Pasal 81 dan Pasal 100. 

Kemudian, diantara Pasal 81 dan Pasal 82 terdapat 2 pasal yakni Pasal 81A dan Pasal 81B.

Sementara untuk salah satu perubahan yang paling menonjol yakni mengenai besaran penghasilan tetap untuk kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.

BACA JUGA:1 Ramadhan Jatuh Tanggal Berapa? Kemenag Gelar Sidang Isbat Malam Ini

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDes selain dana desa dianggarkan sebagai penghasilan tetap.

Pemerintah seperti Bupati atau wali kota memberikan ketetapan terkait besaran penghasilan tetap ini dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Paling sedikit untuk besaran penghasilan tetap kades yaitu Rp2.426.640,00 atau setara 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a

2. Paling sedikitBl untuk besaran penghasilan tetap sekretaris desa yakni Rp2.224.420,00 atau setara 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Sumber: