Ini dia 4 Kosmetik yang Dicabut Izin Edar oleh BPOM RI

Ini dia 4 Kosmetik yang Dicabut Izin Edar oleh BPOM RI

ilustrasi krim kosmetik yang dicabut izin edar oleh BPOM RI--freepik

SILAMPARITV.CO.IDTerdapat sedikitnya empat kosmetik yang dicabut izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Sanksi ini diberikan kepada beberapa produk kosmetik yang tidak sesuai dengan ketentuan peredaran saat ditemukan.

Mengandung unsur erotisme adalah salah satu unsur yang menjadi sanksi pencabutan izin edar terhadap produk kosmetik.

Lantas apa saja dari ke empat kosmetik yang dicabut izin edar tersebut?

BACA JUGA:Siap-siap! KPU Akan Umumkan Hasil Pemilu Senin Ini, 18 Maret 2024

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri, menjelaskan bahwa adanya keempat produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku sebab visual iklan yang ditampilkan tentu sangat menyimpang dari tujuan dan kegunaan atau manfaat dari kosmetik itu sendiri.

Berdasarkan pemantauan hingga Januari 2024, daftar izin edar kosmetik yang dicabut adalah sebagai berikut:

1. Potens Special Gel for Man: nomor notifikasi (NN) NA18230104521, pemilik NN: Botryo Herba Bioteknologi.

2. Hanimun Gentle Gel: nomor notifikasi(NN) NA18210112280, pemilik NN: Tritunggal Sinarjaya.

BACA JUGA:Lagi-lagi Jepang Dilanda Wabah Penyakit Mematikan, Ini dia Gejalanya

3. Cocomaxx Gel Massage Gel: nomor notifikasi (NN) NA 18210102363, pemilik NN: Tritunggal Sinarjaya.

4. Geltama Gentle Gel: nomor notifikasi (NN) NA 18230100410, pemilik NN: Tritunggal Sinarjaya.

Dari beberapa list produk yang beredar tersebut maraknya ditemukan di marketplace online.

Hal ini membuat BPOM RI meminta Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan pengawasan terkait peredaran dan promosi produk kosmetik di media online.

Sumber: