Diduga Terlibat Fraud Rp 2,5 T, 4 Perusahaan Ini Dilaporkan Sri Mulyani

Diduga Terlibat Fraud Rp 2,5 T, 4 Perusahaan Ini Dilaporkan Sri Mulyani

Tangkapan Layar Foto Sri Mulyani--

SILAMPARITV.CO.ID - Pihak yang dirugikan dari kasus ini adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) serta lembaga keuangan dan perusahaan debitur yang terlibat dalam penipuan tersebut.

BACA JUGA:Melakukan Pungli, Kepala Rutan KPK Ditetapkan Menjadi Tersangka

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) adalah sebuah lembaga keuangan yang berperan penting dalam mendukung aktivitas ekspor Indonesia. Didirikan pada tahun 2009, LPEI memiliki mandat untuk memberikan pembiayaan, jaminan, dan penjaminan bagi pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan ekspor.

Sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan ekspor,.

Dalam kasus ini, LPEI mengalami kerugian signifikan yang mencapai Rp 2,5 triliun karena dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan ekspor atau investasi digunakan secara tidak sah oleh para debitur.

BACA JUGA:Modus Menjual Tiket Konser Taylor Swift Untuk Meraih Keuntungan, Pemudi Ini Tertangkap di Singapura

Selain itu, lembaga keuangan yang terlibat dalam proses pemberian kredit juga mengalami kerugian karena telah memberikan pinjaman kepada perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam tindak penipuan. Demikian pula, perusahaan-perusahaan debitur yang terlibat dalam penipuan ini juga dapat mengalami dampak negatif, baik reputasi maupun keuangan mereka dapat terganggu karena terlibat dalam kasus penipuan yang melibatkan jumlah yang sangat besar.

Selain itu, masyarakat juga dapat menjadi pihak yang dirugikan karena kerugian yang dialami oleh LPEI dan lembaga keuangan dapat berdampak pada ekonomi secara keseluruhan. 

BACA JUGA:Penduduk Megang Sakti Musi Rawas Memesan Ganja dari Medan, Pengiriman Paket Dikamuflase oleh Anak-anak

 Nilai kerugian yang diduga mencapai Rp 2,5 triliun melibatkan empat perusahaan debitur. Sri Mulyani mengungkapkan bahwa LPEI telah melakukan penelitian terhadap kredit bermasalah dan ditemukan indikasi tindak penipuan.

Penelitian ini dilakukan oleh tim terpadu yang terdiri dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

BACA JUGA:Menyedihkan! Seorang Murid TK Dicabuli Teman Kelasnya, Ini yang Harus Kita Lakukan

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan bahwa empat perusahaan yang terindikasi melakukan penipuan adalah PT RII sebesar Rp 1,8 triliun, PT SMR Rp 216 miliar, PT SMI Rp 1,44 miliar, dan PT PRS Rp 305 miliar.

Total keseluruhan kerugian yang dilaporkan adalah sebesar Rp 2.505.119.000.000. Burhanuddin juga menambahkan bahwa ada enam perusahaan lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini.

Sumber: