Polisi Tangkap Mahasiswa di Padang Terlibat Perdagangan Orang Melalui Jasa Layanan Seksual
ilustrasi seksual--freepik
SILAMPARITV.CO.ID - Berita terbaru dari Padang, Sumatera Barat, menyebutkan seorang mahasiswa dianggap terlibat dalam perdagangan orang melalui jasa layanan seksual.
Mahasiswa tersebut, AS (24), warga Pasa Gadang Kecamatan Padang Selatan ditangkap di sebuah hotel kawasan Padang Barat pada Minggu (17/3).
Informasi masyarakat bahwa ada transaksi perdagangan orang di salah satu hotel di kawasan Simpang Kinol Padang Barat, Kota Padang, menjadi asas penangkapan.
BACA JUGA:Diduga Terlibat Fraud Rp 2,5 T, 4 Perusahaan Ini Dilaporkan Sri Mulyani
Ditreskrimum Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan, menyebutkan bahwa Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar telah melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tersebut.
Hasilnya, petugas mendapatkan cukup bukti permulaan.
Tak butuh waktu lama, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap AS yang berperan sebagai muncikari.
BACA JUGA:Melakukan Pungli, Kepala Rutan KPK Ditetapkan Menjadi Tersangka
Usai menangkap AS, petugas bergerak cepat mengamankan dua korban yang merupakan PSK di dalam kamar hotel.
Keduanya yakni perempuan inisial SEP (22) warga Binjai Sumatera Utara dan CS (25) warga Kuranji Kota Padang.
"Kedua korban ini ditemukan di dua kamar hotel sedang melakukan kegiatan asusila," ungkap Kombes Andry.
BACA JUGA:Modus Menjual Tiket Konser Taylor Swift Untuk Meraih Keuntungan, Pemudi Ini Tertangkap di Singapura
Perdagangan orang merupakan tindak pidana yang tidak diperbolehkan di Indonesia.
Perpindahan orang yang diterima dengan uang atau sesuatu yang memiliki nilai secara ekonomis tidak diperbolehkan.
Sumber: