Kesal Anaknya di Aniaya Tetangga, IRT di Palembang Lapor Polisi
![Kesal Anaknya di Aniaya Tetangga, IRT di Palembang Lapor Polisi](https://silamparitv.disway.id/upload/642cbb4ab93ada48e843293ff946c246.jpg)
ilustrasi aniaya--
SILAMPARITV.CO.ID - Shinta (37) terpaksa mengunjungi pengaduan Polrestabes Palembang pada Jumat (2/2/1024) sore. Dia menuturkan kejadian tersebut kepada petugas SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), yang menyebutkan bahwa tetangganya sendiri, UP, diduga telah memukul anaknya, AD (12), sehingga mengalami luka lebam dan memar di seluruh tubuh.
BACA JUGA:Waspada ! di Palembang, Daerah Ini Menjadi Kecamatan Dengan Angka Kriminalias Tertinggi
Setelah membuat laporan polisi (LP), Shinta menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Jalan Faqih Usman, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, pada Jumat (2/2/2024) sekitar pukul 14.00. Kejadian bermula ketika AD sedang berada di tempat kejadian, kemudian keduanya terlibat dalam cekcok dengan keponakan pelaku. UP, melihat situasi tersebut, kemudian emosi dan mulai memukuli AD berulang kali hingga menyebabkan luka di leher dan wajah.
BACA JUGA:Perang Sarung Bukan Tradisi Ramadan: Langkah Keras Palembang Atasi Tawuran Anak Muda
Shinta menyampaikan, "Saat itu anak saya sedang bermain di lokasi, kemudian terjadi pertengkaran yang berujung pada pertarungan. Kemudian, pelaku memanggil dan langsung memukul. Saya tidak tahu apa permasalahannya."
BACA JUGA:Operasi Penyelundupan Batubara Terbongkar: Polda Sumsel Gagalkan Pengangkutan Ilegal 142 Ton
Dengan melaporkan kejadian ini, Shinta berharap bahwa laporannya akan ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang. "Saya berharap laporan saya segera ditindaklanjuti oleh petugas. Saya ingin pelaku dipanggil atau ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
BACA JUGA:Viral 2 WNA Gagal Mencuri Uang Milik Toko Elektronik di Sumsel dengan Modus Hipnotis
Sementara itu, laporan dari korban telah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/284/II/2024/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel dan akan ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Sumber: