Terjebak Mimpi di Negeri Orang: Kisah Pilu Mahasiswa Indonesia di Jerman dan Janji Manis

Terjebak Mimpi di Negeri Orang: Kisah Pilu Mahasiswa Indonesia di Jerman dan Janji Manis

Bendera Jerman--

SILAMPARITV.CO.ID - Pada Rabu, 20 Maret 2024, Komisaris Jenderal Wahyu Widada, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, mengungkapkan adanya praktik perdagangan manusia yang menjerat sejumlah mahasiswa Indonesia di Jerman.

Kasus ini bermula dari laporan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Berlin tentang adanya kejanggalan dalam proses magang yang diikuti oleh empat mahasiswa Indonesia.

Menyusul laporan tersebut, Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus tersebut.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa sebanyak 33 universitas di Indonesia terlibat dalam program magang ini.

Program tersebut dijalankan oleh dua perusahaan, PT CVGEN dan PT SHB, yang telah mengirimkan total 1.047 mahasiswa ke Jerman.

BACA JUGA:Lagi-lagi Jepang Dilanda Wabah Penyakit Mematikan, Ini dia Gejalanya

Kedua perusahaan ini menawarkan program kerja magang di Jerman kepada mahasiswa dengan janji-janji manis, termasuk dukungan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk universitas mereka.

Program magang yang ditawarkan oleh PT CVGEN dan PT SHB ini diklaim sebagai bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan dapat dikonversi menjadi 20 satuan kredit semester (SKS).

Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, klaim ini terbukti tidak benar dan menyesatkan.

Mahasiswa yang terjebak dalam skema ini diwajibkan membayar sejumlah biaya, mulai dari 150 euro (sekitar Rp 2,5 juta) untuk mendapatkan surat penerimaan (letter of acceptance/LOA) dari PT SHB.

BACA JUGA:Gempa Magnitudo 5,9 Guncang China, 8 Orang Meninggal Dunia

Selain itu, mereka juga harus membayar tambahan 200 euro (sekitar Rp 3,4 juta) untuk pembuatan izin kerja di Jerman.

Ironisnya, setelah tiba di Jerman dan bekerja selama tiga bulan, gaji mereka dipotong sebesar Rp 30 juta hingga Rp 50 juta sebagai pengganti biaya akomodasi.

Hal ini menunjukkan adanya eksploitasi dan penipuan terhadap para mahasiswa tersebut.

Sumber: