Cabuli Murid, Oknum Guru di Musi Rawas Terancam di Penjara

Cabuli Murid, Oknum Guru di Musi Rawas Terancam di Penjara

--

SILAMPARITV.CO.IDOknum Guru SMP di kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas terancam dipenjara. Terdakwa bernama Baharudin Berohim alias Bahar (56).

Bahar menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rodianah,SH pada Senin 1 April 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Guru ASN Mata Pelajaran Penjaskes ini adalah warga Dusun 1, Desa Megang Sakti IV, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura). 

Oknum Guru ASN jalani sidang dakwaan JPU karena diduga mencabuli salah satu siswinya inisial FV (13).

BACA JUGA:Waspadalah! Jalan Lintas Mura-Pali Membahayakan Pemudik, Kapolres dan Pertamina EP Beri Peringatan Serius

Senin 1 April 2024 dalam dakwaannya JPU Rodianah, SH mengatakan bahwa terdakwa Baharudin Berohim alias Bahar(56) melancarkan aksinya pada Kamis 4 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB diruang wakil kepala di salah satu SMP negeri Kabupaten Musi Rawas.

Awalnya Kamis 4 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa sedang merapikan pohon yang ada di sekolah.

Lalu korban FV datang menemui terdakwa (Bahar) dan menanyakan pada terdakwa (Bahar) apakah bahar(56) mencari FV (13). 

Lalu terdakwa menyuruh korban FV  (13) untuk nanti menenumuinya di ruangan. Tidak lama berselang terdakwa masuk kedalam ruangan dan korban segera datang untuk menemui terdakwa, kemudian terdakwa bertanya pada FV (13) “Mengapa sering tidak mengikuti kegiatan ekskul atletik dan masa-masa classmeeting hanya masuk satu kali lalu mengapa raport belum diambil juga?”

BACA JUGA:Mengenal Sejarah Kecamatan Tugu Mulyo di Musirawas, dari Nama Tugu, Ini Artinya

Lalu dijawab oleh korban bahwa FV (13) sering tidak masuk sekolah dikarenakan tidak ada kendaraan, sedangkan tidak masuk classmeeting karena berada dirumah nenek.

Kemudian Bahar (56) memberi nasehat kepada korban agar rajin ikut ekskul karena FV (13) adalah harapan untuk mewakili sekolah pada olimpiade olahraga siswa nasional tingkay Kabupaten Musi Rawas.

Selanjutnya datang saksi Afrizal masuk ke dalam ruangan lalu keluar kembali. 

Kemudian korban izin pada terdakwa untuk kembali masuk ke kelasnya, namun terdakwa berkata pada korban “Geser dulu jilbab kautu (terdakwa menyuruh korban untuk menyingkirkan jilbab ke samping karena jilbab korban menutupi bagian dada).

Sumber: