Kapolres Musi Rawas Himbau Sopir Ngantuk Silakan Istirahat dan Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang
--
SILAMPARITV.CO.ID - MUSI RAWAS-Untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas dijalan terlebih lagi disaat padatnya arus mudik hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah/Tahun 2024.
Oleh sebab itu, Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, turun langsung kelapangan menyapa sekaligus menghimbau para pengendara roda empat khususnya sopir truk bermuatan sawit dan barang untuk beristirahat dirumah makan terdekat.
"Saya sengaja turun langsung kelapangan menyapa sekaligus menghimbau para sopir truk untuk beristirahat dirumah makan apabila capek dan ngantuk," kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, himbauan ini sengaja dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas dijalan yang membahayakan pengendara pribadi maupun pengendara orang lain.
"Maka dari itula, saya sengaja turun memantau sekaligus menghimbau para pengendara agar tidak lalai berkendara, apalagi saat ini jalan lintas mulai padat," ucapnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, kemudian menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:Polres Musi Rawas Sita Puluhan Motor Balap Liar, Selama Ramadhan
Kemudian, mengacu Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, Nomor SKB/67/II/2024, Nomor 40/KPTS/Db/2024 tanggal 5 Maret 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah.
Dilakukan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang sebagaimana dimaksud ada beberapa poin satu diantaranya, pertama, mobil barang dengan sumbu tiga (3), atau lebih, kedua mobil barang dengan kereta tempelan, ketiga mobil barang dengan kereta gandengan, keempat mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, (tanah, pasir, batu), dan hasil tambang dan bahan bangunan.
“Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang sebagaimana dimaksud pada poin kedua (2), diberlakukan pada ruas jalan tol dan Jalan non tol di Sumatera Selatan yang dilaksanakan, Jumat 5 April 2024, pukul 09.00 WIB hingga dengan, Selasa 16 April 2024, pukul 08.00 WIB,” jelas suami Ny Meita Andi.
BACA JUGA:Polres Musi Rawas Gelar Press Conference Ungkap Kasus Dalam Operasi Pekat Penyakit Masyarakat
Kapolres berharap, semoga dengan adanya lembaran himbauan dari, Gubernur Sumsel, sekaligus surat keputusan dari Dirjen Perhubungan dan Kepala Korps Lalulintas, Direktur Jenderal Bina Marga dan Perumahan Rakyat, untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan.
“Serta mencegah terjadi kemacetan arus mudik maupun arus balik saat lebaran tahun 2024/1445 Hijriah,” tuturnya.
Sumber: