Nadiem Makarim telah mengubah seragam sekolah untuk jenjang SD SMP dan SMA secara resmi.

Nadiem Makarim telah mengubah seragam sekolah untuk jenjang SD SMP dan SMA secara resmi.

--

SILAMPARITV.CO.IDPerubahan ini mencakup penambahan jenis seragam baru.

Peserta didik di SD hingga SMP diminta untuk bersiap-siap menggunakan jenis seragam baru yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim.

Sebelumnya, Nadiem telah mengeluarkan peraturan tentang penggunaan seragam sekolah untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah.

Peraturan tersebut, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022, dikeluarkan untuk menyesuaikan penggunaan seragam sekolah dengan kebijakan pendidikan nasional dan kebutuhan masyarakat saat ini.

BACA JUGA:Babe Cabita Meninggal Jelang Lebaran, Ini Penjelsan Ahli dari UI Penyakit Autoimun

Jadwal penggunaan seragam sekolah,

A. Pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

B. Pakaian seragam pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

C. Sedangkan untuk penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

BACA JUGA:Babe Cabita Meninggal Jelang Lebaran, Ini Penjelsan Ahli dari UI Penyakit AutoimunBACA JUGA:Breaking News ! Kabar Duka, Komika Babe Cabita Meninggal Dunia

Sumber: