Pasangan Suami Istri Asal Bengkulu Ditangkap karena Terlibat Pencurian Mobil di Lubuklinggau

Pasangan Suami Istri Asal Bengkulu Ditangkap karena Terlibat Pencurian Mobil di Lubuklinggau

--

SILAMPARITV.CO.IDSeorang pasangan suami istri yang berasal dari Desa Pahlawan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, telah ditangkap oleh polisi karena dituduh melakukan pencurian mobil. 

Pasangan tersebut adalah Dodi Aprizal (37 tahun) dan Natalia Angraini (29 tahun). Mereka ditangkap saat sedang mencuri mobil di parkiran Masjid Agung As-Salam di Jalan Garuda, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Waduh ! Begini Dampak Judi Online Terhadap Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, bersama dengan Kasat Reskrim AKP Hendrawan dan Kanit Pidum Ipda Suwarno, menjelaskan bahwa mobil yang dicuri tersebut adalah milik Wasintin Manahasen Panjaitan (37 tahun), yang merupakan penduduk Desa Air Meles Rawan, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Pada Kamis, 19 April 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, sebuah peristiwa dimulai ketika Dodi Aprizal menghubungi korban dengan maksud untuk meminta diantar menggunakan mobil korban ke Kota Lubuklinggau, dengan janji memberikan upah sebesar Rp 500.000. 

BACA JUGA:Jalan Kaki Hingga 4 Hari 4 Malam, Jumadi Nekat Mudik dari Jambi ke Lubuklinggau

Korban setuju untuk mengantarkan Dodi Aprizal. Tak lama kemudian, sekitar 5 menit kemudian, Dodi Aprizal bersama istrinya, Natalia Angraini, datang ke rumah korban membawa tas dan selimut. Tanpa memberikan informasi lebih lanjut, Dodi langsung mengajak korban ke Lubuklinggau.

Setelah tiba di Lubuklinggau, korban berhenti di Masjid Agung As-Salam untuk istirahat. Saat korban dan Dodi Aprizal turun dari mobil untuk ke kamar mandi, Natalia Angraini menunggu di dalam mobil. Ketika korban kembali dari kamar mandi, ia melihat mobilnya sudah tidak ada lagi.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa korban kemudian menanyakan kepada petugas parkir, yang menjelaskan bahwa mobil tersebut dibawa oleh temannya. Korban berusaha mengejar pelaku menggunakan ojek, tetapi tidak berhasil menemukannya.

BACA JUGA:Catat ! Berikut Daftar Nama Bakal Calon Wali Kota Lubuklinggau

 Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp70.000.000 berupa satu unit kendaraan Suzuki Carry Pick Up warna biru dengan nomor polisi BD 9398 KC dan satu unit ponsel merk Realme warna biru.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Pada Sabtu, 20 April 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa Dodi dan Natalia berada di wilayah Kecamatan Singkut, Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Polda Sumsel Gerebek Pabrik Mi Berformalin di Lubuk Linggau, Rupanya Sudah Beroperasi 5 Tahun

Pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB, tim bergerak menuju Kecamatan Singkut untuk menangkap para pelaku. Sekitar pukul 11.00 WIB, mereka tiba di Kecamatan Singkut dan berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk mengetahui keberadaan Dodi dan Natalia.

Sumber: