Polda Sumsel Gerebek Pabrik Mi Berformalin di Lubuk Linggau, Rupanya Sudah Beroperasi 5 Tahun

Polda Sumsel Gerebek Pabrik Mi Berformalin di Lubuk Linggau, Rupanya Sudah Beroperasi 5 Tahun

ilustrasi mi kuning--freepik

SILAMPARITV.CO.IDPabrik mi di Lubuk Linggau di gerebek oleh Polda Sumsel karena diduga mengandung formalin. Rupanya, pabrik mi ini sudah beroperasi selama 5 tahun.

Pabrik mi kuning ini terletak di Jalan Kenanga I Lintas Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, digerebek oleh Tim Subdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Sumsel, pada Kamis (18/4/2024). 

Pabrik mi tersebut digerebek oleh polisi karena diduga mengandung formalin bercampur borak. Saat aksi gerebek itu dilakukan, petugas langsung mengamankan pemilik pabrik tersebut.

BACA JUGA:Pria di Musirawas Tewas Pasca Digerebek Polisi, Keluarganya Tak Percaya Jika Korban Melawan Petugas

Kronologi awal mula tahu bahwa pabrik mi tersebut telah mengandung formalin, adalah sebagai berikut:

1. Polisi mendapat pengaduan dari masyarakat

Kasubdit Indaksi Polda Sumsel, Kompol Hadi Sutrianto, mengungkapkan penggerebekan gudang mi berformalin tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat (Dumas).

"Dapat laporan masyarakat bahwa di wilayah ini ada pabrik mi berformalin, saat kita datangi dan cek ternyata tertangkap tangan," ungkap Hadi.

BACA JUGA:2 Desa di MURATARA Terisolasi Akibat Jembatan Beton Sukamenang Putus

2. Pegawai tertangkap basah saat sedang mencampur mi ke cairan formalin

Saat dilakukan penggerebekan, ternyata pekerja sedang mencampur atau merendam mi yang sudah jadi ke dalam ember hitam berisi cairan formalin.

"Jadi saat kami datang, kami menangkap basah pegawainya yang sedang mencampur formalin dan borak ke dalam ember untuk merendam mi," jelasnya.

Hadi mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengamankan kurang lebih 200 kilogram (Kg) mi formalin yang siap diedarkan ke pasar di Kota Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Akibat Adanya Masalah Pencernaan Pasca Lebaran, Masyarakat Lubuklinngau Padati PUSKESMAS

Sumber: