Azhari Dipenjara 8 Tahun Gegara Bawa Sabu

Azhari Dipenjara 8 Tahun Gegara Bawa Sabu

SIDANG : Terdakwa Azhari Putra Nugraha (31) mengikuti sidang putusan secara virtual dari Lapas Kelas IIA Narkotika Muara Beliti. Foto diabadikan Rabu (24/8/2022). (Foto: Lipostreaming)

LUBUKLINGGAU – Terdakwa Azhari Putra Nugraha (31) dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 800 juta, subsider 2 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu (24/8/2022).

Pembacaan vonis dipimpin Hakim Marselinus Ambarita didampingi Hakim Anggota Tri Lestari dan Hakim Feri Irawan serta Panitera Pengganti (PP) Hujaimah. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah SH sebelumnya menuntut terdkwa dengan hukuman 9 tahun penjara.

Warga Jalan Waringin, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II itu menjalani sidang putusan karena terbukti saat diamankan membawa narkotika jenis sabu 7,043 gram.

Sidang secara zoom meeting diikuti terdakwa dari Lapas Kelas IIA Narkotika Muara Beliti didampingi penasehat hukum dari Posbakum PN Lubuklinggau Riki Hendar SH.

Dalam amar putusan Majelis Hakim, Hakim Marselinus Ambarita menyatakan Terdakwa Azhari diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan itu terdakwa Azhari Putra Nugraha dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 800 juta, subsider 2 bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan ditahan. Marselinus Ambarita menegaskan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan yang meringankan, terdakwa jujur dan berterus terang di persidangan.

Baca Juga : Suami di Batu Urip Pukuli Kepala Istri Sampai Bengkak

JPU dan terdakwa nyatakan terima vonis itu.
Untuk diketahui dalam dakwaan JPU, Azhari Putra Nugraha diamankan Kamis 27 Januari 2022 sekira pukul 16.00 WIB di dekat parkiran Rumah Makan Pagi Sore Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Saat digeledah, terdakwa membawa 7,043 gram sabu. Kronologi terdakwa mendapatkannya, satu jam sebelum diringkus terdakwa dihubungi oleh Ariansah (DPO), yang kerap jual sabu pada terdakwa.

Ariansah mengajak terdakwa pergi, lalu mereka mengendarai sepeda motor. Saat melintas di depan Rumah Makan Pagi Sore, terdakwa dan Ariansah berhenti di parkiran rumah makan. Kemudian Ariansah pergi meninggalkan terdakwa. Pukul 16.00 WIB, terdakwa ditangkap Anggota Polres Lubuklinggau.(Lipostreaming)

Sumber: