PH Ajukan Banding Setelah Niko Lolos dari Hukuman Mati

PH Ajukan Banding Setelah Niko Lolos dari Hukuman Mati

SIDANG : Jaya Kusuma didampingi Edwar Antoni selaku Penasehat Hukum Terdakwa Nikho Rafhika alias Niko (30) yang disidang karena menyimpan narkoba senilai Rp 14 Miliar.

LUBUKLINGGAU – Jaya Kusuma yang merupakan Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Nikho Rafhika alias Niko (30) banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Jumat (26/8/2022).

“Kami banding karena tidak puas atas hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Kamis (18/8/2022) yang menghukum jaringan bandar narkoba lintas provinsi (Medan-Lubuklinggau, Sumsel) Terdakwa Niko seumur hidup. Serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” tegas Jaya Kusuma, kemarin.

Jaya Kusuma mengatakan pihaknya menyatakan banding terhadap Terdakwa Niko karena tidak puas dan tidak sepakat atas tuntutan JPU yang menuntut tanpa adanya barang bukti yang dihadirkan di Majelis Hakim PN Lubuklinggau. Lebih lanjut kata Jaya Kusuma, majelis hakim juga telah memutuskan tanpa barang bukti, karena sudah dalam pasal 110 KUHAP tentang barang bukti, bahwa harus dihadirkan dimuka persidangan itu harus tanpa BB bahwa JPU sebelumnya harus kembalikan kepada penyidik dan jangan berikan p-21 apabila belum lengkap.

“Kamis (25/8/2022) kami sudah nyatakan berkas dan memori banding, di PN Lubuklinggau. Untuk selanjutnya kami menunggu hasil putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang” jelasnya Ia berharap kepada PT Palembang untuk memberikan hukuman seringan-ringannya terhadap kliennya yakni Terdakwa Niko.

“Bila perlu diputus dibawah vonis Hakim PN Lubuklinggau. Karena berdasarkan pakta persidangan bahwa barang bukti itu tidak ada dan ini yang membuat kita keberatan. Selain itu apabila hasil bandingnya naik kita akan lakukan Kasasi ke Makamah Agung bila perlu pabila kami kurang puas kami akan lakukan peninjauan kembali (PK),” jelasnya.

Dalam dakwaan sebelumnya, pada kasus ini Terdakwa Niko bekerjasama dengan Helmi alias Bos (DPO) dan Ijal (DPO).

Niko diamankan Selasa 9 November 2021 sekira pukul 18.30 WIB di rumahnya, Jalan Depati Said No. 02, RT 04, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Perkenalan Ijal warga Kota Medan, Sumatera Utara dan Terdakwa Niko berlangsung saat keduanya sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Muara Beliti dengan kasus tindak pidana Narkotika.

Setelah keduanya bebas, mereka bertemu lagi di Kota Lubuklinggau. Dalam pertemuan itu Ijal menawari Nikoa kerja sama dengan Helmi untuk mengedarkan sabu dan ekstasi. Niko sepakat dengan ajakan Ijal.

Beberapa saat kemudian Helmi menelepon Niko dan berkata hendak menitipkan sabu dan ekstasi kepada Niko. Keesokan harinya, Niko ditelepon seseorang yang mengaku merupakan utusan Helmi untuk mengantarkan sabu dan ekstasi kepada Niko.

Seseorang ini mengatakan ia telah menunggu terdakwa di Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II pakai Mobil Toyota Rush warna silver. Niko langsung ke Simpang Periuk mengendarai Mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam untuk mengambil sabu dan ekstasi yang dikirimkan Helmi melalui orang suruhan yang tidak Niko kenal.

Sesampai di Simpang Periuk, Niko bertemu orang suruhan Helmi dan mengambil box (kotak) berisi sabu dan ekstasi. Lalu Niko pulang ke rumah dan menyimpan sabu dan ekstasi itu di gudang belakang rumahnya sembari menunggu orang yang akan mengambil sabu dan ekstasi tersebut.

Baca Juga : Korban Pembunuhan Ontary Sering Tinggal di Kebun DurIan

Sabtu 6 November 2022 Anggota Satres Narkoba Polres Lubuklinggau dapat informasi bahwa Niko memiliki dan menguasai narkotika di halaman belakang rumahnya. Anggota Satres Narkoba Polres Lubuklinggau Ardy dan Andi lalu ke rumah terdakwa dan berhasil mengamankan terdakwa yang akan berupaya melarikan diri dengan cara memanjat atap rumah masyarakat di belakang rumahnya.

Pengamanan terdakwa disaksikan Jonadi alias Jon, Ketua RT setempat. Mereka lalu melakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa dan ditemukan satu box/ kotak yang tertimbun di tanah belakang rumah. Ardy dan Andi menanyakan pada Niko tentang isi box tersebut.

Sumber: