Syarat Perpanjang SIM 2025: Wajib Sertakan Ini Sekarang, Simak Rinciannya!
Syarat Perpanjang SIM 2025: Wajib Sertakan Ini Sekarang, Simak Rinciannya!--ist
Catatan Penting
Perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku sudah lewat, maka Anda wajib membuat SIM baru.
Pemohon diimbau untuk membawa dokumen asli dan salinan sebagai cadangan.
Pastikan data BPJS Kesehatan Anda aktif dan sesuai dengan NIK yang terdaftar di e-KTP.
BACA JUGA:Duduk Perkara WNI Dikeroyok 9 Pekerja Bangladesh di Malaysia: Berawal dari Masalah Kebisingan
Proses Bisa Dilakukan di Berbagai Lokasi:
Satpas SIM (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM)
Gerai SIM Keliling
Mal Pelayanan Publik (MPP)
Semua layanan telah dilengkapi dengan fasilitas pemeriksaan kesehatan dan psikologi untuk memudahkan masyarakat.
BACA JUGA:Mulai November 2025, Guru ASN Akan Ditugaskan ke Sekolah Swasta: Begini Aturan dan Mekanismenya.
BACA JUGA:Aprilia SR 175 Meluncur Resmi: Desain Kompak ala BeAT, Performa Setara Vario.
Kesimpulan
Perpanjangan SIM tahun 2025 kini lebih ketat dengan tambahan syarat wajib berupa bukti aktif kepesertaan BPJS Kesehatan. Masyarakat diimbau untuk menyiapkan dokumen lengkap dan memastikan semua syarat administratif terpenuhi agar proses berjalan lancar tanpa kendala.
Sumber: