Cara Menjadi Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Cek Syarat dan Cara Daftarnya per Desember

Cara Menjadi Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Cek Syarat dan Cara Daftarnya per Desember

Cara Menjadi Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Cek Syarat dan Cara Daftarnya per Desember--ist

Memiliki NIK valid dan terdaftar pada sistem Dukcapil.

2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Status kepesertaan aktif minimal sampai April/Mei 2025, khusus untuk kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

3. Batasan Penghasilan

Gaji/upah bruto maksimal Rp. 3.500.000, atau

Mengikuti UMP/UMK wilayah masing-masing jika lebih tinggi.

4. Tidak Berlaku untuk Pekerja Tertentu

Kategori yang tidak berhak menerima BSU:

ASN

TNI

Polri

BACA JUGA:RS Aceh Tamiang dan Posko Pengungsian Menyala! Genset PLN Dukung Layanan Perawatan Korban Pascabencana

BACA JUGA:Ungkap Besar! 45 Kasus 3C Terkuak, Puluhan Pelaku Ditangkap Polres Lubuk Linggau

5. Tidak Sedang Menerima Bansos Lain

Penerima tidak boleh sedang menerima:

Sumber: