KIP dan PIP Bukan Hal yang Sama, Ini Perbedaan dan Manfaatnya untuk Siswa

KIP dan PIP Bukan Hal yang Sama, Ini Perbedaan dan Manfaatnya untuk Siswa

KIP dan PIP Bukan Hal yang Sama, Ini Perbedaan dan Manfaatnya untuk Siswa--ist

SMP/Paket B: Rp. 750.000 per tahun

SMA/SMK/Paket C: Rp. 1.800.000 per tahun

Untuk siswa baru dan kelas akhir, dana diberikan setengah dari total tahunan.

BACA JUGA:Pastikan Perayaan Misa Pagi Natal 2025 Aman dan Lancar, PLN UID S2JB Gelar Siaga dan Monitoring Terpusat

BACA JUGA:Dirut PLN Tinjau Kesiapan Layanan Kelistrikan Untuk Ibadah Natal di Seluruh Indonesia

Peruntukan Dana PIP

Dana PIP hanya boleh digunakan untuk kebutuhan pendidikan, seperti:

  • Buku dan alat tulis
  • Seragam dan perlengkapan sekolah
  • Transportasi ke sekolah
  • Uang saku siswa
  • Kursus atau les tambahan
  • Biaya magang

Dana dilarang digunakan untuk keperluan konsumtif seperti rokok atau game online.

BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan EV selama Periode Nataru, Dirut PLN Tinjau Langsung Kesiagaan SPKLU di Berbagai Titik

BACA JUGA:Semangat Natal 2025, Lapas Narkotika Muara Beliti Serahkan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana

Cara Cek Penerima PIP Tanpa KIP

Orang tua dan siswa dapat mengecek status PIP secara online dengan langkah berikut:

  • Kunjungi pip.kemdikbud.go.id
  • Masukkan NISN dan NIK
  • Isi captcha
  • Klik Cek Penerima PIP

Jika status SK Pemberian, dana sudah bisa dicairkan. Jika SK Nominasi, siswa perlu mengaktifkan rekening.

Jika Tidak Punya KIP Tapi Berhak

Bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang belum memiliki KIP:

  • Urus SKTM dari desa/kelurahan.
  • Laporkan ke sekolah.
  • Data diinput ke Dapodik.
  • Tunggu proses verifikasi pusat.

Sumber: