Skandal Perzinahan Oknum Kades di Ogan Ilir: Belum Lapor Kekayaan ke KPK Sejak Dilantik

Skandal Perzinahan Oknum Kades di Ogan Ilir: Belum Lapor Kekayaan ke KPK Sejak Dilantik

Skandal Perzinahan Oknum Kades di Ogan Ilir: Belum Lapor Kekayaan ke KPK Sejak Dilantik--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berinisial E, kini menjadi pusat perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan. E menjabat sebagai Kades Ulak Segara, Kecamatan Rambang Kuang, sejak dilantik pada Desember 2022.

Yang lebih mencengangkan, hingga berita ini diturunkan, E belum melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui platform elhkpn.kpk.go.id, padahal laporan tersebut menjadi bagian dari kewajiban pejabat publik untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas.

BACA JUGA:PLN Teken PJBL PLTA Batoq Kelo di Kaltim, Kolaborasi Wujudkan Penyediaan Energi Bersih di Tanah Air

BACA JUGA:Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang, BRI Fokus Himpun Dana Murah

Terlibat Skandal Seksual dengan Wanita Bersuami

Kasus ini mencuat setelah beredarnya sebuah video mesum berdurasi 8 menit 24 detik di media sosial yang diduga menampilkan E bersama seorang wanita bersuami. Berdasarkan penyelidikan Satreskrim Polres Ogan Ilir, video tersebut menjadi salah satu dari empat alat bukti yang memperkuat dugaan perzinahan.

Kapolres Ogan Ilir melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham membenarkan penetapan status tersangka.

"Iya, sudah ditetapkan tersangka (perkara) perzinahan," ujarnya, Rabu (28/5/2025).

BACA JUGA:PLN Siap Laksanakan RUPTL 2025-2034 untuk Tingkatkan Investasi, Serap Tenaga Kerja dan Perkuat Ekonomi mikro

BACA JUGA:Lewat Desa BRILiaN, BRI Dorong Usaha Camilan Menjadi Produk Oleh-Oleh Unggulan

Peristiwa persetubuhan tersebut diduga terjadi di Hotel Ilaya, yang terletak di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Palembang-Indralaya, pada Sabtu, 24 Desember 2022 — hanya dua pekan setelah pelantikan E sebagai kades.

Meski E mengakui sempat masuk ke hotel, ia membantah telah melakukan persetubuhan. Namun, polisi menegaskan bahwa bukti yang ada cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

E dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.

BACA JUGA:20 Soal IPAS Kelas 6 SD Lengkap dengan Kunci Jawaban: Latihan Ujian Akhir Semester 2 Kurikulum Merdeka

BACA JUGA:MUSORKOT KONI Lubuklinggau 2025: Pemkot Tegaskan Dukungan Penuh untuk Kemajuan Dunia Olahraga

Masih Aktif Menjalankan Pemerintahan

Ironisnya, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, E masih aktif menjalankan tugas sebagai kepala desa dan belum ditahan oleh pihak kepolisian.

Hal ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai komitmen penegakan hukum dan integritas pejabat publik.

BACA JUGA:SMP Negeri 8 Lubuklinggau Gelar Karya P5 Bertema

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi di PMI Lubuklinggau: Penetapan Tersangka Tunggu Pemeriksaan Saksi Ahli Keuangan Negara

Respons Dinas PMD Ogan Ilir

Menanggapi kasus ini, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Ogan Ilir, Dicky Syailendra, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi terkait penetapan tersangka.

“Kami pastikan dulu informasi itu, apakah yang bersangkutan memang sudah jadi tersangka atau seperti apa,” ujar Dicky.

BACA JUGA:Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 850 Kg Siap Disembelih di Lubuklinggau

BACA JUGA:Honda Revo Motor Murah 2025, Berikut 5 Motor Murah 2025 Merek Honda Revo

Namun, Dicky memastikan bahwa apabila status tersangka telah dikonfirmasi, Pemkab Ogan Ilir akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi kepala desa.

“Kalau memang diproses tersangka, pasti ada tindak lanjut dari Pemkab melalui Dinas PMD,” tambahnya.

Pihak PMD juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan kelanjutan status hukum yang bersangkutan.

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Energi Nasional, PLN dan Lemhannas RI Perkuat Sinergi Antarlembaga

BACA JUGA:20 Soal PAT/SAT IPAS Kelas 3 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka 2025

Sumber: