Libur Kenaikan Isa Al Masih, Layanan SIM dan SKCK Polrestabes Palembang Tutup Sementara

Libur Kenaikan Isa Al Masih, Layanan SIM dan SKCK Polrestabes Palembang Tutup Sementara

Libur Kenaikan Isa Al Masih, Layanan SIM dan SKCK Polrestabes Palembang Tutup Sementara--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Menyambut peringatan Hari Kenaikan Isa Al Masih pada 29 Mei 2025 dan cuti bersama pada 30 Mei 2025, Polrestabes Palembang mengumumkan penutupan sementara untuk layanan publik, khususnya pembuatan dan perpanjangan SIM serta SKCK.

Penutupan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kalender nasional libur keagamaan dan hari cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA:Detik-Detik Luna Maya Lantik Raline Shah Jadi Presiden Jomblo Indonesia

BACA JUGA:Kunci Jawaban IPA Kelas 7 SMP Halaman 123 Kurikulum Merdeka Edisi Revisi: Ayo Uji Kemampuan Bab 4

Jadwal Penutupan dan Buka Kembali

Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan Sukma Radipta menegaskan bahwa:

“Untuk pelayanan Satpas SIM Polrestabes Palembang pada tanggal 29 dan 30 Mei libur karena libur perayaan Kenaikan Isa Al Masih dan cuti bersama.”

Layanan SIM akan kembali beroperasi pada Sabtu, 31 Mei 2025, namun hanya sampai pukul 12.00 WIB. Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut, diberikan kelonggaran waktu perpanjangan.

“Yang SIM-nya sudah habis masa berlaku pada tanggal 29 dan 30 Mei, diberikan waktu perpanjangan pada tanggal 31 Mei dan 2 Juni, dua hari,” jelas Finan.

Jika lewat dari batas tersebut, masyarakat wajib membuat SIM baru sesuai prosedur.

BACA JUGA:25 Soal PAT/SAT Fisika Kelas 11 SMA Semester 2 Kurikulum Merdeka 2025, Lengkap dengan Kunci Jawaban

BACA JUGA:Mawar AFI Dilamar Kekasih Setelah 3 Tahun Menjanda, Bongkar Konflik dan Tuduhan Eks Suami

Layanan SKCK Juga Tutup

Hal serupa juga berlaku untuk layanan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Wakasat Intelkam Polrestabes Palembang, Kompol M Aidil Fitri, menyampaikan bahwa pelayanan SKCK akan tutup pada 29-30 Mei 2025 dan kembali buka pada Sabtu, 31 Mei 2025 pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

BACA JUGA:Mayjen TNI Edwin Adrian Sumantha, Dari Kopassus hingga Danpaspampres Pilihan Prabowo

BACA JUGA:Skandal Perzinahan Oknum Kades di Ogan Ilir: Belum Lapor Kekayaan ke KPK Sejak Dilantik

Persyaratan Pembuatan & Perpanjangan SKCK

Untuk masyarakat yang hendak mengurus SKCK setelah libur, berikut persyaratan yang harus disiapkan:

Fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan dan perubahan)

Fotokopi KTP

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Fotokopi Akta Kelahiran

Fotokopi Kartu BPJS

Pas foto 4x6 sebanyak lima lembar dengan latar merah

BACA JUGA:PLN Teken PJBL PLTA Batoq Kelo di Kaltim, Kolaborasi Wujudkan Penyediaan Energi Bersih di Tanah Air

BACA JUGA:Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang, BRI Fokus Himpun Dana Murah

Imbauan kepada Masyarakat

Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan jadwal kedatangan ke Polrestabes Palembang, agar tidak kecewa akibat tutupnya layanan selama dua hari tersebut. Pastikan seluruh berkas dan persyaratan telah disiapkan dengan lengkap untuk memperlancar proses pelayanan setelah dibuka kembali.

BACA JUGA:PLN Siap Laksanakan RUPTL 2025-2034 untuk Tingkatkan Investasi, Serap Tenaga Kerja dan Perkuat Ekonomi mikro

BACA JUGA:Lewat Desa BRILiaN, BRI Dorong Usaha Camilan Menjadi Produk Oleh-Oleh Unggulan

Info Tambahan

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi akun resmi Polrestabes Palembang atau langsung mendatangi bagian informasi di lokasi layanan.

BACA JUGA:20 Soal IPAS Kelas 6 SD Lengkap dengan Kunci Jawaban: Latihan Ujian Akhir Semester 2 Kurikulum Merdeka

BACA JUGA:MUSORKOT KONI Lubuklinggau 2025: Pemkot Tegaskan Dukungan Penuh untuk Kemajuan Dunia Olahraga

Sumber:

Berita Terkait