Gara-gara Petai, Warga Muba Tewas Ditembak Pemilik Kebun.
Gara-gara Petai, Warga Muba Tewas Ditembak Pemilik Kebun--ist
BACA JUGA:Takut Langgar HAM, Guru di Makassar Diam Saat Siswa Merokok di Sampingnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 354 ayat (2) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 15 tahun penjara.
Kapolsek Sungai Keruh menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan akan diproses sesuai prosedur hukum. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menghadapi dugaan tindak kejahatan.
BACA JUGA:Makanan untuk Meredakan 3 Tanda Penuaan Akibat Stres
BACA JUGA:5 Makanan Kaya Zat Besi yang Mudah Didapat untuk Cegah Anemia
“Ini pelajaran bagi kita semua agar menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, bukan dengan kekerasan. Jika menemukan tindak kejahatan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegas Kapolsek.
Peristiwa tragis ini menjadi pengingat bahwa emosi sesaat dapat berujung fatal dan menghilangkan nyawa seseorang. Diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam bertindak serta menyerahkan penanganan kasus hukum kepada aparat yang berwenang.
BACA JUGA:Ammar Zoni Gagal Bebas Bersyarat, Kini Jadi Penghuni Nusakambangan.
BACA JUGA:Guru dan Murid Berdamai, Kepsek SMAN 1 Cimarga Tak Jadi Dinonaktifkan.
Sumber: