Mengaku Wartawan, Pengedar Sabu Diciduk Polisi di OKU Timur
Mengaku Wartawan, Pengedar Sabu Diciduk Polisi di OKU Timur--
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolda Sumsel guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
BACA JUGA:Diduga Dikeroyok Kakak Kelas, Siswi SMA Negeri di Bengkulu Alami Luka Fisik dan Trauma
Atas perbuatannya, TR terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat 1 KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: