Kasus Pelanggaran Privasi, Mahasiswi Pagar Alam Resmi Jadi Tersangka
Kasus Pelanggaran Privasi, Mahasiswi Pagar Alam Resmi Jadi Tersangka--ist
BACA JUGA:Tetap Bugar dari Rumah, Ini 7 Olahraga Ringan Efektif untuk Membakar Kalori
Berdasarkan temuan tersebut, pada Rabu (25/3/2026), penyidik resmi menetapkan R sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan di rumah tahanan Polres Pagar Alam.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
BACA JUGA:Remaja Asal Ibul Ditemukan Meninggal Setelah Hanyut di Lubuk Langkap
BACA JUGA:Jangan Salah Cuci! Ini Tips Baju Putih Tetap Kinclong
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 332 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan data pribadi serta tidak melakukan akses ilegal terhadap perangkat elektronik milik orang lain, karena dapat berujung pada konsekuensi hukum serius.
BACA JUGA:Pendaki 15 Tahun Asal Lubuklinggau Jatuh Saat Turun Bukit Kaba
BACA JUGA:Mantan Menhan Juwono Sudarsono Wafat, Bangsa Kehilangan Sosok Akademisi dan Negarawan
Sumber: