TASPEN Salurkan Gaji Ke-13 untuk Penerima Pensiun

TASPEN Salurkan Gaji Ke-13 untuk Penerima Pensiun

PT TASPEN (Persero)--

SILAMPARITV.CO.ID - Gaji ke-13 adalah tunjangan tambahan yang diberikan kepada penerima pensiun untuk membantu meringankan beban finansial mereka, terutama menjelang hari raya atau kebutuhan khusus lainnya. 

Di Indonesia, ini adalah bagian dari kebijakan pemerintah untuk memberikan kesejahteraan tambahan bagi para pensiunan, baik PNS maupun pensiunan lainnya yang berhak.

PT TASPEN (Persero), yang dikenal sebagai Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, adalah badan yang bertanggung jawab untuk mengelola dana pensiun, tabungan hari tua, dan berbagai manfaat Asuransi lainnya bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat negara. 

TASPEN memainkan peran penting dalam memastikan bahwa hak-hak pensiunan dipenuhi dengan baik dan tepat waktu.

BACA JUGA:Berikut Tabel KUR BRI 2024 50 Juta Salah Satu Solusi Atasi Usahamu dengan Angsuran Murah

Penyaluran Gaji Ke-13

Mulai hari ini, TASPEN resmi menyalurkan gaji ke-13 untuk para penerima pensiun. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen TASPEN untuk memberikan layanan terbaik dan mendukung kesejahteraan para pensiunan di Indonesia. 

Penyaluran gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu para pensiunan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari serta memberikan sedikit kenyamanan tambahan menjelang akhir tahun.

Penyaluran gaji ke-13 dilakukan secara otomatis ke rekening bank para penerima pensiun. Para pensiunan tidak perlu melakukan proses tambahan atau mengajukan permohonan khusus untuk menerima gaji ke-13 ini. 

BACA JUGA:Ingin Tahu Keaslian Sertifikat pada Emas Antam? Begini Cara Pengecekannya!

TASPEN bekerja sama dengan berbagai bank untuk memastikan dana tersebut dapat diterima secara cepat dan aman.

Untuk memastikan kelancaran proses penyaluran, TASPEN telah melakukan koordinasi dengan bank-bank mitra serta memperbarui sistem mereka untuk memproses pembayaran secara efisien.

 Para penerima pensiun yang memenuhi syarat akan melihat dana tambahan ini masuk ke rekening 

Menghargai Jasa Pensiunan: Ini adalah bentuk apresiasi dari pemerintah dan TASPEN terhadap dedikasi dan kerja keras yang telah diberikan oleh para pensiunan selama bertahun-tahun dalam pelayanan publik.

Sumber: