Apakah Guru Honorer Berhak Mendapat Dana Pensiun? Ini Penjelasan Lengkapnya
Apakah Guru Honorer Berhak Mendapat Dana Pensiun? Ini Penjelasan Lengkapnya--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Guru honorer telah lama menjadi tulang punggung pendidikan di Indonesia, terutama di daerah terpencil yang kekurangan tenaga pendidik tetap. Meski peran mereka sangat vital, banyak guru honorer belum menerima hak-hak yang layak, termasuk soal jaminan pensiun. Lantas, apakah guru honorer berhak menerima dana pensiun seperti halnya guru PNS atau PPPK?
BACA JUGA:BRI Berhasil Salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Senilai Rp1,72 Triliun ke 2,8 Juta Pekerja
BACA JUGA:Candi Prambanan dan Kisah Roro Jonggrang: Warisan Sejarah dan Legenda Abadi
Guru ASN yang Berhak Menerima Dana Pensiun
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, jaminan sosial seperti jaminan pensiun dan hari tua diberikan kepada ASN yang berstatus PNS dan PPPK. Dalam pasal-pasal UU tersebut, tenaga honorer tidak termasuk dalam kategori ASN penerima manfaat jaminan pensiun.
Jaminan pensiun diberikan setelah pegawai berhenti bekerja sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka. Dana pensiun ini bersumber dari iuran bersama antara pemerintah dan ASN yang bersangkutan, serta dikelola oleh lembaga seperti PT Taspen.
BACA JUGA:PLN untuk Rakyat: Hadirkan Terang Dukung Program Sekolah Rakyat di Kabupaten Empat Lawang
BACA JUGA:Mengenal BitChat: Aplikasi Chat Pesaing WhatsApp Tanpa Internet dan Nomor HP
Fakta: Guru Honorer Tidak Mendapat Dana Pensiun
Karena tidak berstatus sebagai PNS maupun PPPK, guru honorer tidak berhak atas dana pensiun. Mereka juga tidak mendapatkan jaminan hari tua dari negara, kecuali secara mandiri mendaftarkan diri ke program pensiun swasta atau BPJS Ketenagakerjaan.
Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan, mengingat banyak guru honorer telah mengabdi puluhan tahun dengan gaji rendah. Bahkan di beberapa wilayah, gaji guru honorer masih di bawah upah minimum.
BACA JUGA:Candi Borobudur: Warisan Dunia Peninggalan Dinasti Syailendra
BACA JUGA:PLN UP3 Bengkulu Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat Lewat Booth Pelayanan di Festival Tabut 2025
Jumlah Dana Pensiun untuk Guru PNS dan PPPK
Sumber: