Apakah Guru Honorer Berhak Mendapat Dana Pensiun? Ini Penjelasan Lengkapnya
Apakah Guru Honorer Berhak Mendapat Dana Pensiun? Ini Penjelasan Lengkapnya--ist
Sejak Januari 2024, pemerintah telah menaikkan pensiun PNS sebesar 12% sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut gambaran umum besaran pensiun berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan IV: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Angka tersebut bisa bertambah tergantung masa kerja dan tunjangan lain yang diterima saat aktif.
BACA JUGA:Tembus Paskibraka Sumsel, Tiga Pelajar Musi Rawas Ukir Prestasi dari Latar Berbeda.
BACA JUGA:PLN Untuk Rakyat: Siap Sukseskan Program Sekolah Rakyat di Kabupaten Empat Lawang
Siapa Itu Guru Honorer?
Guru honorer adalah tenaga pendidik yang diangkat oleh pejabat berwenang untuk melaksanakan tugas mengajar, biasanya dalam rangka mengisi kekurangan guru PNS. Mereka bukan pegawai tetap negara, sehingga tidak memiliki jaminan kepegawaian, termasuk soal pensiun.
Merujuk PP Nomor 48 Tahun 2005, status guru honorer tidak mencakup hak yang dimiliki oleh ASN. Mereka juga kerap mendapat gaji dari dana BOS atau APBD, bahkan ada yang mendapat honor dari komite sekolah.
Perlunya Perhatian Serius terhadap Nasib Guru Honorer
Melihat pentingnya peran guru honorer, sudah seharusnya pemerintah memberikan perlindungan sosial yang memadai, termasuk akses terhadap program pensiun. Alternatifnya, pemerintah dapat membuka lebih banyak formasi ASN atau PPPK bagi guru honorer agar mereka dapat menikmati hak-hak yang lebih layak.
Sumber: