Pengemudi Xpander Lawan Arah di Palembang Ditilang, Ngaku Diarahkan Tukang Parkir

Pengemudi Xpander Lawan Arah di Palembang Ditilang, Ngaku Diarahkan Tukang Parkir

Pengemudi Xpander Lawan Arah di Palembang Ditilang, Ngaku Diarahkan Tukang Parkir--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Pengemudi Xpander Lawan Arah di Palembang Ditilang, Ngaku Diarahkan Tukang Parkir

Palembang – Aksi nekat seorang pengemudi mobil Mitsubishi Xpander hitam bernopol BG 1925 OR yang melawan arus di Jalan MP Mangkunegara, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, Sumatera Selatan, akhirnya mendapat sanksi dari pihak kepolisian.

Peristiwa tersebut sempat terekam video dan viral di media sosial, memicu berbagai komentar dari warganet yang mengecam tindakan berbahaya tersebut.

BACA JUGA:Detik-Detik Tenggelamnya Ibu Hamil dan Anak di Sungai Rawas Muratara: Ditemukan 100 Meter dari Lokasi Kejadian

BACA JUGA:Kolonel Cpl Antonius Hermawan, Korban Ledakan Garut yang Dikenal Sayang Keluarga dan Gemar Berlibur

Sudah Ditindak Polisi

Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan Sukma Paradibta menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengidentifikasi dan menindak pelaku pelanggaran lalu lintas tersebut.

“Sudah kami beri tindakan tilang,” ujar Finan, Selasa (13/5/2025).

Penindakan dilakukan setelah anggota Satlantas Polrestabes Palembang menelusuri dan mendatangi langsung rumah pengemudi yang berada di kawasan Kenten.

BACA JUGA:Peringati Hari Raya Waisak 12 Mei 2025, BRI Peduli Salurkan Bantuan Sembako Bagi Ribuan Umat Buddha

BACA JUGA:Kualitas Layanan Semakin Meningkat, BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025

Pengakuan Pengemudi: Diarahkan Tukang Parkir

Pelaku diketahui bernama Raddy Hidayat. Dalam keterangannya kepada polisi, Raddy mengaku bahwa dirinya melawan arah karena diarahkan oleh seorang juru parkir (jukir) yang berada di sekitar lokasi.

"Alasan karena yang bersangkutan (pengemudi) diarahkan tukang parkir. Dia mau ke Jalan Seduduk Putih pada saat itu. Dia juga lupa kapan tepatnya kejadian itu, sepertinya sudah agak lama," jelas AKBP Finan.

Meski begitu, pihak kepolisian tetap memberikan sanksi tilang karena tindakan melawan arus merupakan pelanggaran lalu lintas yang serius dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Sumber: