Wapres Gibran Disomasi: Dicap Noda Hitam Ketatanegaraan, Diminta Mundur Dalam 7 Hari
Wapres Gibran Disomasi: Dicap Noda Hitam Ketatanegaraan, Diminta Mundur Dalam 7 Hari--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menghadapi tekanan serius dari sejumlah elemen masyarakat sipil dan tokoh nasional. Kali ini, somasi resmi dilayangkan oleh Advokat Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang meminta Gibran mundur dari jabatannya dalam waktu tujuh hari sejak somasi diterima.
Para advokat tersebut menilai keberadaan Gibran sebagai Wakil Presiden RI periode 2024–2029 mendelegitimasi hasil Pemilu 2024, bahkan menyebutnya sebagai "noda hitam dalam sejarah demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia."
BACA JUGA:10 Hero Mobile Legends Untuk Pemula, Nggak Perlu Fast Hand!
BACA JUGA:Wagub Sumsel Cik Ujang Ultimatum Pengusaha Tambang: Setahun Harus Buat Jalan Sendiri
Isi Somasi: Gibran Dianggap Cacat Hukum
Dalam somasi setebal beberapa halaman yang diterima media, dijabarkan berbagai peristiwa hukum dan fakta hukum yang dianggap mencederai proses demokrasi, di antaranya:
Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia capres-cawapres dianggap cacat karena melibatkan konflik kepentingan, mengingat saat itu Ketua MK adalah Anwar Usman, paman dari Gibran.
BACA JUGA:China Kembangkan Drone Mungil Seukuran Nyamuk untuk Misi Spionase
BACA JUGA:Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Juli 2025: Mulai Rp 1 Jutaan, Ada POCO F7 Ultra hingga Xiaomi 15.
Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi lainnya, disebut sebagai bukti sahih adanya pelanggaran etik berat dalam proses hukum pencawapresan Gibran.
Dinasti politik Jokowi, yang dinilai mempengaruhi putusan MK, telah melukai prinsip independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Masalah akun media sosial “Fufufafa” yang sempat viral dan dikaitkan dengan Gibran, dianggap menurunkan kredibilitas dan etika pejabat publik, tanpa klarifikasi atau langkah hukum dari pihak terkait.
Sumber: