Nur Afifah Balqis, Koruptor Termuda Indonesia di Usia 24 Tahun, Terjerat Suap Proyek Rp. 112 Miliar.
Nur Afifah Balqis, Koruptor Termuda Indonesia di Usia 24 Tahun, Terjerat Suap Proyek Rp. 112 Miliar.--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Nama Nur Afifah Balqis kembali menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Perempuan kelahiran 1997 asal Balikpapan, Kalimantan Timur, ini disebut-sebut sebagai koruptor termuda Indonesia, lantaran terjerat kasus korupsi pada usia yang baru menginjak 24 tahun.
Kasus korupsi yang melibatkan Nur Afifah mencuat pada awal tahun 2022, saat ia ikut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud, dan sejumlah pejabat lainnya.
BACA JUGA:BRI Kembali Raih Gelar Bank Terbaik di Indonesia versi The Banker, Peringkat 114 Dunia.
BACA JUGA:Sumsel Masuk 6 Besar Provinsi dengan Pernikahan Terbanyak, Palembang Jadi Penyumbang Utama.
Korupsi Proyek Rp112 Miliar di PPU
Dalam konferensi pers yang digelar KPK pada 13 Januari 2022, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab PPU tahun anggaran 2021, dengan total nilai proyek mencapai sekitar Rp112 miliar.
BACA JUGA:Keuangan BPJS Kesehatan Aman, Tapi Dirut Singgung Potensi Kenaikan Iuran.
Beberapa proyek yang diduga menjadi sasaran suap antara lain:
Proyek pembangunan jalan Sotek–Bukit Subur senilai Rp58 miliar
Pembangunan gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar
Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, pejabat lain yang turut diamankan adalah Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas PU Edi Hasmoro, serta Kabid Disdikpora Jusman.
BACA JUGA:Puluhan Orang Berjubah Putih Gelar Ritual di Gunung Lawu, Disparpora Karanganyar: Jangan Diulang!
BACA JUGA:Jokowi Dukung Gibran Ditugaskan Ke Papua :
Sumber: