Jhonnery, Kades di Kampar Dicopot Imbas Dugaan Hamili Janda: Digeruduk Warga, Kini Ajukan Jalur Hukum.

Jhonnery, Kades di Kampar Dicopot Imbas Dugaan Hamili Janda: Digeruduk Warga, Kini Ajukan Jalur Hukum.

Jhonnery, Kades di Kampar Dicopot Imbas Dugaan Hamili Janda: Digeruduk Warga, Kini Ajukan Bantahan dan Tempuh.--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Nama Jhonnery, Kepala Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang, Kampar, menjadi sorotan publik setelah dirinya dicopot dari jabatannya akibat dugaan hubungan tak pantas dengan seorang janda.

Kasus ini mencuat setelah ratusan warga mendatangi rumah Jhonnery pada Rabu malam (14 Mei 2025). Warga menuntut klarifikasi atas tuduhan bahwa sang Kades telah menjalin hubungan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, bahkan disebut-sebut menyebabkan kehamilan.

BACA JUGA:BRI Luncurkan BRILiaN Way, Transformasi Culture Menuju One of The Most Profitable Bank in Southeast Asia

BACA JUGA:Contoh Soal Pedagogik UKPPG Guru Tertentu 2025: Strategi Pembelajaran Efektif dan Berpusat pada Peserta Didik

Digeruduk Warga, Dituduh Berperilaku Menyimpang

Aksi warga yang geram berlangsung di pekarangan rumah Jhonnery. Mereka mengecam dugaan perbuatan tidak bermoral sang kades, yang dianggap mencoreng citra pemimpin desa. Dalam aksinya, warga bahkan menyamakan perilaku Jhonnery dengan tokoh "Walid" dalam drama Malaysia Bidaah, yang dikenal menjalankan ajaran menyimpang dan melakukan praktik nikah paksa.

BACA JUGA:Usai Marketplace, Pemerintah Kejar Pajak Lewat Media Sosial: AI Siap Deteksi Penghasilan ‘Tersembunyi’.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Celana Panjang Jeans Anak Laki-laki: Harga Terjangkau, Nyaman Dipakai, Nggak Bikin Begah!

Penonaktifan Resmi dari Jabatan Kepala Desa

Merespons gejolak di masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kampar bersama Inspektorat Kabupaten Kampar melakukan investigasi. Hasilnya, Jhonnery dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala desa.

"Sudah keluar keputusannya minggu lalu. Dinonaktifkan sementara," ujar Kepala DPMD Kampar, Lukmansyah Badoe, Senin (14/7/2025), kepada Tribunpekanbaru.com.

BACA JUGA:Gegara Lamaran Ditolak, Kakek 60 Tahun Nekat Culik Siswi SMP di Bone.

BACA JUGA:Komitmen Kuat Terapkan ESG, BRI Catatkan Portofolio Sustainable Finance Terbesar di Indonesia Rp796 Triliun

Untuk sementara, Sekretaris Kecamatan Tambang ditunjuk sebagai Pejabat (Pjs) Kepala Desa, dengan masa jabatan selama enam bulan dan bisa diperpanjang jika diperlukan.

Sumber: