Syarat Perpanjang SIM 2025: Wajib Sertakan Ini Sekarang, Simak Rinciannya!

Syarat Perpanjang SIM 2025: Wajib Sertakan Ini Sekarang, Simak Rinciannya!

Syarat Perpanjang SIM 2025: Wajib Sertakan Ini Sekarang, Simak Rinciannya!--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tahun ini, perlu memperhatikan adanya tambahan syarat wajib yang harus dilampirkan. Mulai 2025, salah satu syarat utama perpanjangan SIM adalah bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A), yang mewajibkan pemohon SIM untuk melampirkan bukti aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Kencan di Kos Usai Kenal Seminggu di Facebook, Motor IRT Musi Rawas Dibawa Kabur Residivis.

BACA JUGA:Tampang Pelaku Begal yang Resahkan Warga Musi Rawas, Diringkus Warga Usai Kabur ke Persawahan.

Syarat Perpanjangan SIM Terbaru 2025

Berikut daftar lengkap dokumen dan syarat yang harus dipenuhi pemohon saat mengajukan perpanjangan SIM:

Fotokopi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik)

SIM Asli yang akan diperpanjang

Surat Keterangan Sehat dari Dokter

Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi

Bukti Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan

Pastikan seluruh dokumen disiapkan sebelum menuju ke Satpas, Gerai SIM Keliling, atau Mal Pelayanan Publik.

BACA JUGA:Pecandu Narkoba di Lubuklinggau Babak Belur Dihajar Massa Usai Curi Kotak Amal Masjid

BACA JUGA:BRImo Shoot Into Perfection (SIP) Padel League 2025: Upaya BRI Hadirkan Gaya Hidup Sehat untuk Generasi Urban

Sumber: